Menteri BUMN Enggan Campuri soal Mangkraknya Fasilitas Gas PGN
FSRU Jawa Barat dimiliki oleh PGN dan PT Pertamina (Persero). Saat ini penggunaan FSRU tersebut baru mencapai 50 persen. Akan lebih baik jika penggunaannya lebih dioptimalkan, ketimbang menyewa kapal FSRU Lampung.
Saat ini FSRU Lampung sudah tidak bisa lagi mengalirkan gas. Namun, kapal tersebut harus tetap beroperasi, karena mesinnya tidak bisa berada dalam kondisi dingin. PGN harus mengeluarkan biaya untuk menutupi operasional dan sewa kapalnya. Dengan biaya tersebut, harga gas dari FSRU ini pasti akan mahal. Jika tidak, PGN akan mengalami kerugian akibat pembengkakan biaya ini.
"Mestinya para pemilik saham harus menanyakan kenapa proyek merugi dijalankan," ujar dia.
FSRU merupakan kapal yang dilengkapi fasilitas penampungan gas alam cair (LNG) sebesar 170 ribu meter kubik, serta peralatan untuk mengubah LNG dari bentuk cair ke gas. FSRU Lampung dibangun oleh Konsorsium Hoegh asal Norwegia dan PT Rekin. Dari data yang dikumpulkan PGN menyewa kapal tersebut senilai US$ 300 juta selama 20 tahun.
FSRU ini selesai dibangun pada April tahun lalu ini, sejak awal tahun 2015 sudah tidak bisa mengalirkan gasnya. Masalahnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak mau menyerap gas dari FSRU tersebut, karena belum ada kesepakatan harga.