Tiga Kargo Gas Jatah Dalam Negeri Masih Belum Laku

Yura Syahrul
27 Agustus 2015, 17:26
www.badaklng.co.id
www.badaklng.co.id
Kilang Badak di Bontang yang mengolah gas alam cair (LNG)

KATADATA ? Penyerapan gas di dalam negeri lebih rendah dibandingkan jumlah produksi. Buktinya, tiga kargo gas yang semestinya untuk jatah di dalam negeri hingga kini masih belum laku. Alhasil, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih terus mencari calon pembeli kargo gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) jatah dalam negeri.

Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah mengatakan, masih tersisa tiga kargo dari 20 kargo yang belum terikat kontrak dengan pembeli. Dari tiga kargo tersebut, dua kargo berasal dari produksi Kilang Badak di Bontang, Kalimantan Timur dan satu kargo dari Kilang Tangguh di Papua.

Rencananya, SKK Migas akan melego ketiga kargo gas tersebut ke luar negeri lantaran di dalam negeri sudah tidak terserap lagi. Jika tidak segera dijual maka dapat mengganggu produksi gas secara keseluruhan. "Tiga (kargo) mau dikomersialkan juga. Dalam negeri sudah tidak terserap," katanya di Jakarta, Kamis (27/8). Langkah ini untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi (migas) di tengah penurunan tajam harga minyak tahun ini.

(Baca: 20 Kargo Gas Jatah Dalam Negeri Akan Diekspor)

Menurut Zikrullah, SKK Migas berusaha semaksimal mungkin mencukupi kebutuhan di dalam negeri dari produksi gas. Kalau memang tidak tesrerap semua, barulah dijual ke luar negeri. Namun, dia mengakui, tidak mudah menjual tiga kargo gas tersebut di luar negeri karena pasokannya juga melimpah. Saat ini, ada banyak penjual gas dari luar negeri sehingga mau tidak mau SKK Migas harus bersaing ketat untuk mendapatkan calon pembeli. "Kompetitornya banyak, ada di Malaysia dan Thailand. Tidak cuma dalam negeri yang kita punya, belum (gas dari) Australia. Makanya tidak mudah (menjualnya)," ujarnya.

Terkait tidak terserapnya produksi gas di dalam negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi peraturan yang mewajibkan kontraktor gas mengalokasikan hasil produksi gas buminya di dalam negeri. Dengan begitu, kontraktor bisa mengekspor ke luar negeri hasil produksi gas yang tidak terserap di pasar domestik.

Selama ini, mengacu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 tahun 2010 Pasal 4, kontraktor wajib mendukung pemenuhan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Caranya dengan menyerahkan sebesar 25 persen dari hasil produksi gas bumi bagian kontraktor.

(Baca: Kementerian ESDM Akan Revisi Aturan Jatah Gas di Dalam Negeri)

Di satu sisi, kebijakan tersebut bermanfaat untuk menjaga pasokan gas di dalam negeri sebagai sumber energi di masa depan. Namun, di sisi lain, jaringan infrastruktur gas di dalam negeri belum memadai sehingga produksi gas belum terserap sepenuhnya. Kondisi ini tentu dapat mengganggu rencana investasi para kontraktor migas karena khawatir hasil produksinya tidak terserap 100 persen.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...