Pemerintah Usulkan Pertamina Boleh Pakai Sistem Royalti dan Pajak
KATADATA ? Pemerintah membuka peluang bagi PT Pertamina (Persero) untuk menggunakan skema kontrak kerjasama pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) berbasiskan pajak dan royalti. Skema yang lazim digunakan pada kontrak pertambangan mineral ini, bisa menjadi opsi selain kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) migas.
Peluang tersebut menjadi salah satu usulan pemerintah yang dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Pembahasan RUU akan dilakukan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat ini.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja mengatakan usulan ini bukan hanya untuk Pertamina. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas yang lain juga bisa menggunakan skema tax and royalty. Syaratnya, 100 persen saham BUMN tersebut harus dimiliki negara.
Namun, skema kerjasama ini bisa dipakai Pertamina, khususnya pada wilayah kerja yang risikonya rendah dan tidak memerlukan mitra kerja lainnya. Adapun untuk wilayah kerja yang risikonya tinggi, Pertamina masih bisa menggunakan skema bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC). ?Jadi kalau ada tempat-tempat yang menurut Pertamina bagus dan risikonya rendah, tidak perlu sharing contract. Karena risikonya tidak tinggi, bisa menggunakan tax and royalty,? kata Wiratmaja dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Menurut dia, perhitungan akutansi akan lebih mudah jika menggunakan skema tax and royalty. Jadi, pemerintah tidak perlu lagi mengganti biaya yang sudah dikeluarkan Pertamina untuk eksplorasi dan produksi. Pemerintah hanya akan mendapatkan royalti dan pajak dari hasil pendapatan migas.
Apabila usulan skema ini disetujui dalam revisi UU Migas, maka implementasinya baru dapat dijalankan pada penawaran wilayah kerja migas tahun depan. Sementara untuk tahun ini, kontrak migas Pertamina masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan pemerintah mengusulkan akan mengganti sistem PSC dan dengan sistem pajak dan royalti. Usulan ini bukan hanya dikhususnya bagi Pertamina dan BUMN saja, tapi untuk semua kontraktor migas.
Menurut dia, hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU -X/2012. Dalam putusan tersebut, pemerintah tidak boleh menggunakan sistem kontrak. "Kalau menurut Mahkamah Konstitusi harus menggunakan sistem izin," kata dia.
Perubahan sistem ini mempengaruhi penerimaan negara yang diterima dari sektor migas. Dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 dan draf RUU Migas saat ini sama-sama disebutkan penerimaan negara dari sektor migas adalah dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Bedanya, dalam UU Migas penerimaan pajak berupa pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai, serta pajak daerah dan retribusi daerah. Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri dari bagian negara, pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi, serta bonus-bonus.
Sementara di draf revisi UU Migas sekarang, penerimaan pajak terdiri dari pajak pajak penghasilan (PPh) badan, pajak atas bunga, dividen dan royalti. Penerimaan bukan pajak terdiri dari bagian negara, bonus-bonus dan selisih pembayaran domestic market obligation (DMO).