Kredit Properti Mulai Melambat

Image title
Oleh
7 Januari 2014, 00:00
ciputra properti
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Bernard Chaniago

Rasio pemberian besaran kredit properti kini memperhitungkan fasilitas kredit pertama, kedua, dan ketiga. Kredit yang akan didapat nasabah akan menurun berdasarkan urutan pemberian fasilitas kredit. Untuk pembelian properti pertama diatas tipe 70 (rumah dan rumah susun), pemberian kredit bank untuk pembelian pertama sebesar 70 persen atau tidak berubah dari aturan sebelumnya.

Untuk pembelian properti ke dua dengan menggunakan KPR, maka bank hanya memberikan fasilitas kredit sebesar 60 persen atau nasabah harus menyetorkan uang muka 40 persen. Sedangkan untuk pembelian properti ketiga, fasilitas kredit yang diberikan bank maksimal 50 persen.

Namun untuk pembelian rumah type 22-70 dan KPR rumah susun tipe hingga 21, untuk fasilitas kredit pertama, BI tidak mengatur besaran LTV. Untuk pembelian kedua, ditetapkan LTV 70 persen dan fasilitas kredit selanjutnya LTV diatur 60 persen. Sedangkan kredit pemilikan rumah susun type 22-70, fasilitas kredit pertama diberikan bank sebesar 80 persen, fasilitas kredit bank ke dua sebesar 70 persen dan fasilitas kredit selanjutnya sebesar 60 persen. Aturan ini dikecualikan untuk program perumahan pemerintah pusat atau daerah.

Kredit Properti yang Disalurkan Bank (Dalam Triliun Rp)

Sumber: BI

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...