Unsur Kerugian Negara Akibat FPJP Dipertanyakan
Di sisi lain, pengacara juga mempertanyakan langkah jaksa yang tidak mempertimbangkan kondisi krisis ekonomi dalam surat dakwaannya. Padahal, situasi saat itulah yang mendorong BI memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan kemudian menetapkannya sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
?Krisis ini sama sekali tidak dijadikan sebagai bagian pengambilan keputusan RDG (Rapat Dewan Gubernur) di dalam surat dakwaan,? kata Luhut.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, kebijakan pemberian FPJP merupakan kebijakan institusi, bukan perbuatan Budi Mulya secara pribadi. Hal ini merupakan kewenangan BI secara keseluruhan, bukan kewenangan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.
Eksepsi tersebut menyebutkan, kewenangan Budi yang diuraikan KPK merupakan bagian pengawasan bank. ?Terdakwa sebagai Deputi Gubernur bidang pengelolaan Moneter dan Devisa sama sekali tidak bersinggungan dengan individual bank seperti Bank Century. Karena itu keliru jika hal itu dinyatakan dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana,? kata Luhut.
Pengacara juga menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak menguraikan dengan jelas dan lengkap perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana. ?Dimanakah kehendak konspiratif itu dilakukan dengan masing-masing telah menyadarinya dan siapa yang telah melakukan permulaan,? katanya.