Dampak Larangan Mudik terhadap Melambatnya Perputaran Uang di Daerah

Pingit Aria
21 April 2020, 16:09
Sejumlah calon penumpang di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Kementerian Perhubungan mematangkan Peraturan Menteri untuk pengendalian mudik lebaran 2020 di tengah penyebaran COVID-19 .
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Sejumlah calon penumpang di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Kementerian Perhubungan mematangkan Peraturan Menteri untuk pengendalian mudik lebaran 2020 di tengah penyebaran COVID-19 .

“Beberapa perusahaan dalam kondisi cashflow yang terimbas corona, dikhawatirkan mengurangi jatah THR,” kata Bhima.

(Baca: Survei KIC: Pemudik Akan Didominasi Kaum Muda Berpendapatan Rendah)

Dari kalangan pengusaha, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) telah menyuarakan rencana untuk menunda pembayaran THR. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI Mardani Maming menyatakan, beberapa perusahaan akan menunda pembayaran THR setidaknya sampai kondisi perusahaan kembali stabil.

Mardani berharap Pemerintah memberikan kelonggaran soal THR. Sebab, kebijakan itu juga diambil untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Intinya dikembalikan lagi kepada pengusaha dan pegawai masing-masing untuk mencari jalan tengah,” katanya pada Rabu (8/4) lalu.

Selain swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon tiga ke atas juga tidak akan mendapat THR. Kebijakan ini juga mencakup para Menteri, Presiden, hingga Anggota DPR.

Ini dikarenakan, pandemi Covid-19 telah memicu pelemahan di sejumlah sektor ekonomi, sehingga berefek pada berkurangnya penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan penerimaan negara tahun ini hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun, atau 78,9% dari target Rp 2.233,2 triliun.

Selain itu, negara juga menghadapi defisit anggaran hingga 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), lantaran pemerintah menambah alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Sebagian besar belanja diarahkan untuk sektor kesehatan, dalam rangka menghadapi pandemi virus corona.

Sebagai informasi, tahun lalu Pemerintah menggelontorkan Rp40 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Angka tersebut meningkat 11,7% dari tahun 2018 yang mencapai Rp35,8 triliun.

Pengaruh Transportasi

Selain belanja, perputaran uang di daerah selama musim mudik juga berasal dari biaya transportasi. Menurut Kementerian Perhubungan, total biaya transportasi yang dihabiskan oleh pemudik Jabodetabek tahun 2019 mencapai Rp 6 triliun. Pemudik ke Jawa Timur adalah kelompok yang paling banyak mengeluarkan biaya transportasi, yakni Rp791 miliar.

Aliran yang ke daerah dari transportasi juga diprediksi menurun seiring dengan kebijakan pelarang mudik selama pandemi virus corona. Pasalnya, selama aturan tersebut berlaku, Kementerian Perhubungan akan menghentikan operasional angkutan umum dan melarang kendaraan pribadi untuk keluar masuk wilayah yang menjadi episentrum pandemi.

“Ini termasuk masyarakat dari Jabodetabek tidak boleh keluar, masyarakat dari luar Jabodetabek juga tidak boleh masuk,” ujar kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Webinar Katadata ‘Siapa Mudik di Tengah Pandemi’, Selasa (20/4).

(Baca: Strategi Jatim Hadapi Para Pemudik di Tengah Pandemi Corona)

Selain itu, Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan jalur tol dan bukan tol di ibu kota DKI Jakarta juga akan ditutup. “Kecuali kendaraan sembako dan yang terkait memutus penyebaran Covid-19,” katanya.

Padahal, jalur darat adalah yang paling banyak diandalkan pemudik di tanah air. Menurut data Kementerian Perhubungan tahun 2019, sebanyak 1,5 juta pemudik menggunakan moda transportasi jalan (mobil, sepeda motor, bus) dan 1,9 juta pemudik menggunakan kereja api. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang transportasi laut dan udara. 

Reporter: Nobertus Mario Baskoro

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...