Tips Kelola THR di Tengah Pandemi Corona
Sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri atau lebaran. Namun, pandemi Covid-19 membuat suasana Lebaran tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Demikian pula dengan penggunaan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Pandemi Covid-19 membuat mudik harus ditunda. Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di beberapa daerah membuat tidak ada lagi kunjungan ke rumah tetangga dan kerabat dengan baju baru. Begitu pula sarung dan mukena baru tak lagi jadi prioritas karena sholat Idul Fitri berjamaah tak akan digelar tahun ini.
Sekarang, saatnya membuat skala prioritas baru. Kondisi ekonomi yang tak menentu membuat Anda harus ekstra hati-hati. Meski banyak pusat perbelanjaan tutup, ada baiknya Anda menahan diri dari berbagai godaan diskon belanja online.
(Baca: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran)
Lalu, bagaimana sebaiknya mengelola dana THR di tengah pandemi? Berikut Dimas Ardhinugraha, Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI).
1. Tunaikan kewajiban membayar THR orang lain dan zakat
Setelah menerima THR dari perusahaan, atau negara jika Anda pegawai negeri, segerakan untuk membayarkan THR ke orang-orang yang telah banyak membantu Anda. Di antaranya, seperti asisten rumah tangga, petugas keamanan dan kebersihan di lingkungan, dan lain sebagainya.
Selain itu, bersihkan harta Anda dengan menyisihkan sebagian untuk membayar zakat harta dan juga zakat fitrah. Di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang merosot penghasilannya atau bahkan kehilangan mata pencaharian. Zakat Anda tentunya akan sangat bermanfaat bagi mereka.
2. Lunasi utang
Dalam situasi normal, dana perayaan Lebaran (makanan, baju baru, dan mudik) bisa menjadi prioritas kedua, namun tahun ini berbeda. Prioritas kedua sebaiknya adalah untuk melunasi utang konsumtif Anda.
Walau ada kelonggaran dari pemerintah dan institusi pemberi pinjaman, namun Anda sebaiknya menggunakan THR tahun ini untuk melunasi utang konsumtif yang ada, seperti utang kartu kredit. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari snowball effect dari bunga kredit.
Anda tentu tak ingin ada Bunga utang yang menggunung jika tiba-tiba penghasilan berkurang atau hilang sebagai efek pandemi yang belum jelas kapan akan berakhir ini.
(Baca: Anggaran Naik, PNS Bakal Terima THR Lebih Kecil Tahun Ini?)
3. Isi pos dana darurat
Setelah menunaikan kewajiban membayar THR, zakat, dan melunasi utang, jika masih ada sisa dana THR, sebaiknya prioritaskan untuk mengisi pos dana darurat. Jangan digunakan untuk belanja konsumtif atau untuk hal-hal yang tidak perlu.
Dana darurat ini akan sangat berguna di saat Anda mengalami musibah yang tak terduga seperti kehilangan pekerjaan, motor/mobil rusak, dan lain sebagainya.
4. Sisihkan untuk mudik saat kondisi normal
Jika Anda dan keluarga memiliki rencana mudik yang terpaksa harus ditunda karena pandemi Covid-19, simpan sebagian dana THR untuk mudik di saat kondisi sudah kembali normal. Tiba saatnya nanti, Anda bisa mudik dengan tenang dalam keadaan sehat dan tidak perlu khawatir tentang masalah biaya.
5. Investasi
Bagi Anda yang tidak memiliki rencana mudik atau bahkan tidak merayakan Lebaran, sisa dana THR dapat diinvestasikan. Salah satu opsinya adalah reksa dana pasar uang.
Reksa dana pasar uang memiliki beberapa keunggulan, diantaranya aman (diawasi oleh OJK), tingkat risiko yang sangat rendah, tidak ada biaya keluar masuk (subscription/redemption), mudah dicairkan atau likuid, terjangkau, bukan objek pajak, dan memiliki potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan tabungan atau deposito.
(Baca: Sri Mulyani Cairkan THR PNS dan Pensiunan Rp 29,38 T Pekan Ini)
Cara Menghitung THR
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat sepekan sebelum lebaran. Besaran THR juga diatur dalam pasal 2 dan 3 regulasi tersebut. Intinya, besaran THR karyawan bergantung pada masa kerja karyawan, yaitu:
1. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;
2. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
THR = Masa Kerja (n bulan) x 1 Bulan Upah
12 bulan
Jika ada karyawan Anda yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka ia berhak menerima THR sebesar ppah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.