Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran
Pemerintah mewajibkan pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh. Padahal, kondisi ekonomi saat ini terpukul pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha agar membayarkan THR tepat waktu. "THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Ida dalam siaran pers pada Senin (11/5).
Kewajiban pemberian tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Sedangkan, pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.
(Baca: THR: Dilema dan Polemik di Pusaran Pandemi Corona)
Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE THR). Melalui SE tersebut, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.