Pemerintah Imbau Masyarakat di Daerah Tidak Kembali Lagi ke Jakarta
Pemerintah mengimbau, bagi masyarakat yang sudah berada di daerah tidak kembali ke DKI Jakarta untuk sementara waktu.
Alasannya, jika masyarakat kembali ke wilayah yang saat ini menjadi episentrum virus corona atau Covid-19, maka permasalahan yang timbul bakal makin besar.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengingatkan, bahwa di tengah pandemi corona masyarakat harus beradaptasi. Caranya, dengan memulai pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, seperti di masa-masa lalu. Bahkan Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar," kata Yuri, dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sehingga arus ke luar atau masuk DKI Jakarta dikawal ketat, untuk mencegah penyebaran virus corona. Apalagi, DKI Jakarta telah memperpanjang penerapan PSBB hingga 4 Juni 2020.
Dalam peraturan mengenai PSBB DKI Jakarta, dijelaskan bahwa aktivitas keluar dan masuk Jakarta pada masa pandemi corona dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
(Baca: Bertambah 526 Kasus Baru, Total Positif Corona RI Capai 22.271 Kasus)
"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI Jakarta yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang bekerja di DKI Jakarta,” ujarnya.
Imbauan untuk tidak kembali ke Jakarta juga diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono. Menurutnya, risiko yang dihadapi jika masyarakat kembali ke Jakarta cukup tinggi, mengingat kasus positif virus corona Ibu Kota merupakan yang tertinggi di Indonesia.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian, diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, dalam keterangan resmi, Sabtu (23/5).
Kepolisian bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun akan mengawal PSBB dengan ketat, melalui penyekatan di beberapa titik yang banyak dilalui kendaraan dari luar Jakarta. TNI dan Polri akan berjaga di titik-titik tersebut, kemudian akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
Sekadar informasi, per Minggu (24/5), data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan, jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta tercatat meningkat 119 orang.
Tambahan ini membuat total kasus positif Covid-19 Jakarta mencapai 6.634 orang, yang menjadikannya sebagai wilayah dengan kasus positif corona tertinggi di Indonesia.
(Baca: Jumlah WNI Positif Corona Capai 868 Orang, Terbanyak di Arab Saudi)