Mahfud: New Normal Masih Wacana, Belum Ada Keputusan Pemerintah

Ameidyo Daud Nasution
26 Mei 2020, 19:32
mahfud md, virus corona, new normal
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) saat rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Mahfud (26/5) mengatakan fase kenormalan baru (new normal) belum menjadi keputusan pemerintah.

Pemerintah hingga kini belum memutuskan pelaksanaan kondisi kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus corona Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan hal tersebut masih wacana yang sedang dibahas di kabinet.

Dia menjelaskan rencana masuk pada fase new normal muncul dalam sidang kabinet karena beberapa wilayah menunjukkan penurunan kasus virus corona Covid-19. Meski belum menjadi keputusan, Mahfud meminta masyarakat mulai membiasakan diri dengan kondisi baru.

“Nanti kami akan diskusi. Tapi belum ada keputusan, semua masih wacana,” kata Mahfud dalam halal bihalal virtual yang disiarkan akun Youtube Universitas Sebelas Maret, Selasa (26/5).

(Baca: Bersiap Masuki Fase New Normal, Jokowi Kunjungi MRT dan Mal di Bekasi)

Dia menjelaskan dalam sidang kabinet ada tiga perhitungan matematika penyebaran Covid-19 yang digunakan pemerintah. Ternyata beberapa daerah sudah mulai menunjukkan tanda penurunan kasus sehingga muncul rencana untuk memulai aktivitas ekonomi lagi.

“Seperti Jakarta itu (laju reproduksi virus) sudah 0,9. Tapi di Gorontalo dan Jawa Timur masih tinggi,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan dengan new normal masyarakat bisa memulai aktivitasnya dengan sejumlah norma. Mereka harus mengenakan masker, rajin mencuci tangan, tertib menjaga jarak.

“Peraturan Menteri Kesehatannya juga sudah ada. New normal dengan cara itu,” kata Mahfud.

Wacana new normal sebagai norma baru hidup di tengah pandemi corona ini kerap digaungkan pemerintah. Beberapa kementerian juga sudah menyusun tata cara norma baru para pegawainya agar tidak terkena Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 yang menjadi pedoman pencegahan corona di perkantoran dan industri.

Dalam aturan ini, pemerintah membagi dan mengatur pekerja dalam tiga kategori risiko penularan. Kemenkes juga menganjurkan perusahaan tak mengadakan shift kerja ketiga yakni malam sampai pagi untuk sementara.

Presiden Joko Widodo juga memantau langsung persiapan fase new normal. Jokowi pada Selasa (26/5) datang ke Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran HI dan Mal Summarecon Bekasi untuk melihat langsung prosedur standar baru bagi fasilitas publik.

"Kami ingin tetap produktif, tapi aman dari Covid-19. Ini yang diinginkan," kata Jokowi di Mal Summarecon Bekasi, Selasa (26/5).

Namun pelaksanaan new normal oleh pemerintah bukannya tanpa kendala. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa masih ada 14% perusahaan pelat merah yang belum siap menerapkan protokol kesehatan dalam new normal.

“Ini harus dipandu, kami arahkan, kami coaching supaya tidak membuat blunder di lapangan," kata Erick dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (26/5).

(Baca: Masuki New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...