Resepsi Pernikahan Normal Baru, Tak Ada Prasmanan dan Angpao Nontunai

Rizky Alika
4 Juni 2020, 10:30
resepsi pernikahan, normal baru, new normal, pandemi corona, pernikahan new normal
ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.
Pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah saat Pandemi Corona. Pernikahan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5) dengan pengantin menggunakan atribut alat pelindung diri.

Pelaku industri pernikahan telah menyiapkan protokol resepsi pada masa kenormalan baru atau new normal dalam menghadapi pandemi covid-19. Protokol, antara lain mencakup anjuran bagi calon pengantin untuk melakukan cek kesehatan pra-nikah hingga meminta penyelenggara pernikahan menyediakan alat pembayaran nontunai untuk angpao. 

"Hendaknya kedua calon pengantin memerhatikan persiapan fisik, yaitu vital sign, status gizi, laboratorium rutin (darah, urin), pemeriksaan lain atas indikasi GD, IMS, HIV/AIDS, Malaria, Thalasemia, Hepatitis B, TORCH, sperma," demikian tertulis dalam protokol kesehatan resepsi pernikahan yang dibuat Gabungan Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia (GP3I) dan diterima Katadata.co.id, Kamis (4/6).

Dalam protokol tersebut, calon pengantin  dianjurkan untuk memerhatikan persiapan gizi, melakukan imunisasi tetanus, serta menjaga kesehatan jiwa dan harmonisasi. Sementara orang tua, saudara, keluarga, dan tamu undangan disarankan untuk menjaga imun tubuh serta mengkonsumsi vitamin.

Selain itu, calon pengantin juga diminta untuk menggunakan busana pernikahan dengan masker tradisional dan nasional.

(Baca: Pertamina Siapkan Protokol Normal Baru untuk Pelayanan di SPBU)

Adapun protokol bagi penyelenggara pernikahan atau wedding organizer, meliputi pelayanan, komunikasi, registasi, dan foto tanpa sentuhan. WO disarankan untuk mengarahkan acara tanpa kontak fisik langsung, melakukan jaga jarak, serta mengarahkan tamu untuk tidak bersamalan.

Registrasi tamu juga dilakukan secara online, menggunakan buku tamu digital dengan kode bar. Selain itu, angpao pernikahan juga dilakukan secara nontunai.

Jumlah tamu undangan  disarankan untuk dibatasi 50% dari kapasitas lokasi. Konsep acara yang dianjurkan berupa personal dan intim lantaran hanya dihadiri oleh orang-orang terdekat serta tidak ada antrian salaman.

"Oleh karena itu, akan ada lebih banyak gimmick acara yang bisa dikreasikan untuk membuat suasana lebih akrab dan mudah dikenang," demikian tertulis.

(Baca: Video: Peruntungan Industri MICE di Masa Normal Baru)

Bagi hotel atau gedung pernikahan, pengelola diminta mempersiapkan ruang khusus bagi tamu dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, menyiapkan penyanitasi tangan dan tempat cuci tangan.

Sementara untuk katering, legalitas wajib teruji dengan sertifikat hygiene sanitasi, sertifikat ISO 22000: Food Safety & Management Systems, dan Sertifikast Kompetensi Food Handler. Makanan disarankan untuk memilih menu Indonesia yang mengandung rempah untuk menambah imun tubuh serta minuman jamu.

Kemudian, calon pengantin juga disarankan untuk tidak memesan buffet prasmanan. Pemesanan makanan dapat dilakukan dengan tambahan menu stall dengan jenis yang tidak banyak, tetapi porsi yang lebih besar.

"Alternatif lain, penyajian makanan bisa berupa buttler service, set menu, nasi kotak, dan lainnya," demikian bunyi protokol tersebut.

Pemerintah berencana menerapkan tataran kenormalan baru atau new normal bagi daerah yang sudah memiliki angka penularan virus corona yang rendah. Ini ditunjukkan dengan reproduction rate atau ro di bawah 1. 

Adapun pasien positif Covid-19  di Tanah Aor bertambah 684 orang per 3 Juni 2020. Total Kasus mencapai 28.233 dengan 8.406 pasien dinyatakan sembuh dan 1.698 orang meninggal dunia, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...