Jokowi Minta Menkes Terawan Susun Standardisasi Harga Tes PCR

Dimas Jarot Bayu
4 Juni 2020, 21:05
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada standarisasi untuk tes PCR agar masyarakat yang hendak berpergian menggunakan pesawat tidak terbebani.
ANTARA FOTO/Setpres-Kris/wpa/pras.
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada standarisasi untuk tes PCR agar masyarakat yang hendak berpergian menggunakan pesawat tidak terbebani.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya standardisasi harga tes virus corona atau Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat yang hendak berpergian.

"Bapak Presiden menugaskan Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) untuk menentukan standardisasi harga (tes PCR)," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Covid-19 Doni Monardo, usai rapat terbatas dengan Jokowi, Kamis (4/6).

Menurut Jokowi, standardisasi harga tersebut penting agar tidak membebani masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat. Pasalnya, masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat, baik dari dan ke luar negeri, harus membuktikan bebas virus corona dengan menunjukkan hasil tes PCR.

Syarat telah menjalani tes PCR ini harus dipenuhi, baik untuk perjalanan yang sifatnya mandiri maupun kelompok. Oleh karena itu, Presiden menekankan agar harga standar yang ditetapkan nanti tidak memberatkan para petugas atau masyarakat yang akan berpergian.

Seperti diketahui, mulai 26 Mei 2020, pemerintah mewajibakan masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bogor (Jabodetabek) menggunakan pesawat untuk mengantongi hasil tes PCR. Tanpa mengantongi hasil tes, calon penumpang tidak dapat diberangkatkan oleh maskapai.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti keputusan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan terkait syarat mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jabodetabek.

(Baca: Syarat Berliku Penumpang Pesawat hingga Lion Air Berhenti Terbang)

Perlu diketahui, biaya untuk melakukan tes PCR mencapai Rp 1,6 juta per orang. Selain itu, jumlah laboratorium PCR yang aktif saat ini baru 87 unit sehingga hasil uji tidak dapat diketahui secara cepat.

Adapun, Doni menyebut masyarakat yang melakukan penerbangan domestik tidak wajib mengikuti tes PCR. Mereka bisa memilih menggunakan tes cepat corona untuk mengetahui apakah mereka tertular corona atau tidak.

"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR test, tetapi juga boleh menggunakan rapid test," kata Doni.

Lebih lanjut, Doni menyebut pemerintah bakal menyiapkan hotel untuk isolasi bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri ke Indonesia.

Para karyawan hotel, dikatakan Doni, telah mendapat pelatihan dari tim Kementerian Kesehatan yang dibantu TNI dan Polri. Dengan demikian, kenyamanan WNI yang melakukan perjalanan mandiri dari luar negeri ke Indonesia bisa terjamin.

"Biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab bagi masyarakat yang menghendaki untuk memilih lokasi di hotel, termasuk juga biaya untuk PCR test-nya ditanggung oleh mereka yang meminta," kata Doni.

(Baca: Jokowi Tambah Target Uji Spesimen Corona jadi 20 Ribu Per Hari)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...