Pemerintah Kaji Sistem Kerja Bergiliran untuk PNS Saat Normal Baru

Rizky Alika
12 Juni 2020, 11:45
kerja sif, pns, new normal
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Pelantikan PNS online di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah mengkaji sistem kerja bergiliran bagi PNS dan pekerja BUMN.

Pemerintah tengah mengkaji sistem sif kerja untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di era tatanan kehidupan baru (new normal). Rencananya kebijakan tersebut diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai swasta terutama di Jakarta.

Sif kerja tersebut akan dibagi menjadi dua, yaitu pertama 07.30 - 15.00 dan kedua pada pukul 10.00 - 17.30. Penerapan kerja bergiliran tersebut untuk mendukung penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) di perjalanan ke dan dari kantor.

"Prioritas untuk pekerja di Jakarta, daerah lain disesuaikan dengan kebutuhan," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji kepada Katadata.co.id, Jumat (12/6).

(Baca: Pemerintah Perlu Terbitkan Aturan Upah & Cuti Saat New Normal)

Namun Dwi mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap diskusi. "Belum diputuskan. Nanti siang baru akan dirapatkan," ujar dia.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut positif sistem kerja sif.  Selain itu, Said menilai pengaturan jarak antar stasiun kerja juga perlu diterapkan.

Penerapan tersebut utamanya untuk sektor industri tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, elektronik, otomotif, percetakan penerbitan, kimia, dan industri manufaktur lainnya. "Kalau perlu juga dibuat libur bergilir, seminggu kerja seminggu libur di antara dua sif tersebut," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...