Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Berikut Aturan & Sanksinya
DKI Jakarta per hari ini, Rabu (1/7), melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Direktur Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik sejak tahun lalu. “Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah akan mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kami lakukan sosialisasikan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Larangan memakai kantong plastik sekali pakai berlaku untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai dan berdampak negatif bagi lingkungan. Pada Januari 2020, Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur di Jakarta Selatan menjadi percontohan penerapan pengurangan kantong kresek.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam akun Instagram miliknya mengajak warga untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan Jakarta Selatan yang bersih dan sehat. "Biasakan untuk membawa kantong belanjaan di kendaraan masing-masing," tulisnya.
(Baca: Pergub Pelarangan Kantong Plastik Memberatkan UMKM)
Isi Pergub tentang Larangan Pemakaian Kantong Plastik
Subjek yang diatur dalam aturan itu yang utama adalah toko swalayan, pedagang, atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan. Lalu, subjek yang kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.
Pergub itu mewajibkan setiap toko dan pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Kriteria materialnya bisa dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya. Ketebalan material harus memadai sehingga dapat dipakai berulang kali atau dapat didaur ualng.
Pemilik toko wajib mensosialisasikan aturan ini dan mendorong konsumen membawa wadah sendiri. Subjek yang pertama juga dilarang menyediakan kresek atau kantong belanja sekali pakai yang berbahan dasar plastik. Namun, pemakaian kemasan plastik sekali pakai masih diperbolehkan, seperti kemasan masakan bahas.
Sementara, subjek kedua berkewajiban memberitahukan, mengawasi, membina, dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pasar terkait aturan tersebut. Gubernur akan memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung pengelola pusat perbelanjaan dan pasar yang menjalankan larangan pemakaian kresek.
Melansir dari Liputan6.com, pemberian insentif itu tercantum dalam Pasal 20 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pengelola pasar yang menjalankan aturan akan diberi pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usahanya. Untuk memperoleh insentif, para pengelola harus mengajukan surat permohonan ke gubernur.
(Baca: Menghitung Beban Tambahan Ongkos Pengganti Kantong Plastik)
Sanksi Pelanggar Larangan Pemakaian Kresek
Sanksi bagi yang melanggar aturan ini mulai dari denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha. Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Pada Pasal 23 Pergub tersebut, untuk saksi teguran tertulis diberikan secara bertahap selama 14x24 jam. Apabila tidak diindahkan, akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Kalau tetap tidak dihiraukan, pemerintah daerah akan memberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
(Baca: Tokopedia & Bukalapak Respons Meningkatnya Sampah Plastik saat Pandemi)