Pemprov DKI Jakarta Tutup 26 Tempat Hiburan Malam Selama PSBB Transisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup 26 tempat hiburan malam hingga batas waktu yang belum ditentukan. Tempat hiburan tersebut sempat beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 6 Juni - 10 Juli 2020.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi selama PSBB transisi. Pengelola tempat hiburan tersebut melanggar Keputusan Gubernur Nomor 563 tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Pelanggaran yang paling menonjol kami temukan yakni karaoke yang sudah mulai aktif, kemudian restoran atau kafe yang memfasilitasi live music. Kami rekomendasikan temuan pelanggaran itu ke Satpol PP untuk menindak berupa pemberian sanksi," kata Iffan dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7).
Menurut dia, beberapa tempat hiburan malam yang disegel seperti rumah minum (bar), karaoke, cafe, griya pijat, lounge, dan diskotik. Selain itu, empat tempat usaha diantaranya disegel disertai sanksi administrasi sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan beberapa tempat hiburan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, tidak menjaga jarak paling sedikit satu meter antara pengunjung (physical distancing), tidak adanya pengukur suhu tubuh, tidak menggunakan masker, dan tidak memastikan pengunjung yang datang dalam kondisi baik.
Untuk mencegah kasus serupa, seluruh pengusaha tempat hiburan malam telah mendapatkan sosialisasi oleh Disparekraf DKI Jakarta. "Tidak mungkin mereka tidak tahu, pengawasan terus kami laksanakan untuk memastikan protokol Covid-19 dijalankan dan diterapkan saat beroperasi," kata dia.
(Baca: Kasus Corona RI Melonjak 1.574 Orang, Terbanyak dari Jakarta & Jateng)
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia sebelumnya mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menekan risiko penyebaran virus corona. Pihaknya pun meningkatkan pengawasan dengan mengerahkan personel Satpol PP dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cucu mengklaim upaya memperketat pengawasan tempat-tempat wisata di ibu kota berhasil. Ini tercermin dari rendahnya kasus pelanggaran di tempat hiburan malam.
"Ada tempat yang memang belum dibolehkan tapi mereka tetap buka misalnya karaoke dan kemarin ada diskotek yang buka di Jakarta Barat, kami segera menutup tempat tersebut," kata Cucu beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan rem darurat jika ada warga yang tak mejalankan protokol kesehatan dengan ketat selama PSBB transisi. Pasalnya, kasus Covid-19 di ibu kota terus melonjak.
Pada Minggu (12/7), jumlah kasus baru di Jakarta bertambah 404 orang, rekor tertinggi harian. Kondisi diperburuk lantaran 66% orang yang terpapar merupakan orang tanpa gejala atau OTG sehingga sulit dilacak.
Selain itu, positivity rate atau angka rata-rata kasus positif corona dari jumlah pemeriksaan spesimen meningkat drastis hingga 10,5%. Anies menjelaskan angka tersebut merupakan angka tertinggi selama masa transisi diterapkan.
"Hari ini Jakarta mengalami lonjakan kasus tertinggi, saya ingatkan pada semua warga jangan sampai situasi ini jalan terus sehingga kami harus menarik rem darurat atau emergency break policy," kata Anies dalam video yang diunggah akun YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (12/7).