Penumpang Tak Gunakan Lengan Panjang Masih Boleh Naik KRL
PT Kereta Commuter Indonesia memperpanjang masa sosialisasi terkait aturan penggunaan pakaian berlengan panjang bagi penumpang KRL untuk mencegah penularan pandemi virus corona. Kewajiban penggunaan lengan panjang bagi penumpang kereta diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang perkeretaapian dalam masa kebiasaan baru.
Meski demikian, Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, mayoritas penumpang telah menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Waktu sosialisasi diperpanjang untuk memberikan waktu bagi para pengguna KRL beradaptasi dengan ketentuan baru.
"Pagi ini situasi di sejumlah stasiun terpantau lancar dan pengguna KRL semakin tertib mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Di Stasiun Bogor misalnya, para pengguna terlihat tertib saat memasuki area stasiun," kata Anne melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (20/7).
(Baca: Masyarakat Sering Lupa Terapkan Protokol Kesehatan di Tempat Makan)
Situasi antrean penumpang KRL di sejumlah stasiun juga terpantau lancar dan kondusif meski terjadi kenaikan jumlah penumpang pun terjadi pada hari ini dibandingkan pekan lalu.
Tercatat hingga pukul 08.00 WIB sebanyak 109.804 penumpang telah meenggunakan layanan KRL. Jumlah ini meningkat 3% dibanding waktu yang sama pada hari Senin (13/7) lalu. Beberapa stasiun yang meningkat volumenya antara lain Stasiun Bojonggede sebanyak 5%, Bekasi 7%, dan Depok Baru 6%.
"Meski ada peningkatan, antrean di sejumlah stasiun tersebut pagi ini terpantau lancar. Hal ini tidak lepas dari peran serta para pengguna yang telah merencanakan perjalanannya dengan baik, frekuensi perjalanan kereta yang optimal," kata dia.
Anne menjelaskan, untuk menekan risiko penyebaran virus di KRL, pihaknya juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat ,seperti wajib menggunakan masker bagi karyawan dan penumpang, membatasi jumlah penumpang dengan didukung bantuan bus gratis dari pemerintah yang tersebar di sejumlah stasiun, serta menambah fasilitas cuci tangan di stasiun.
Kebersihan stasiun dan kereta juga rutin dijaga dengan pembersihan berkala selama beroperasi maupun seusai jam operasional layanan KRL.
Ane sebelumnya menjelaskan penumpang tidak diperbolehkan untuk naik KRL jika tak menggunakan pakaian lengan panjang saat aturan tersebut berlaku sepenuhnya.
(Baca: Pembagian Jam Kerja Buat Antrean Penumpang KRL Lebih Terkendali)
Selain mewajibkan penumpang menggunakan lengan panjang. Surat Edaran Kemenhub juga mewajibkan operator untuk melakukan pengukuran suhu tubuh dan memastikan protokol kesehatan berjalan. Marka dan penanda jalur untuk antrean dan posisi berdiri juga terus dilengkapi baik di stasiun maupun di dalam KRL. Dengan mengikuti marka yang ada, pengguna dapat antre dengan tertib dan tetap menjaga jarak.
Jumlah kasus baru virus corona masih terus bertambah di Tanah Air. Pada Minggu (19/7), terdapat tambahan 1.639 orang yang terinfeksi Covid-19 sehingga total kasus kini mencapai 86.521. Sebanyak 45.401 pasien dinyatakan sembuh dan 4.143 orang meninggal dunia seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.