Cegah Penyalahgunaan Bansos, KPU Minta Kemendagri Buat Aturan Ketat

Dimas Jarot Bayu
25 Juli 2020, 14:55
Ilustrasi, warga mengantre pembagian bantuan sosial (bansos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan ketat soal distribusi bansos di daerah untuk mencegah penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilkada.
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Ilustrasi, warga mengantre pembagian bantuan sosial (bansos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan ketat soal distribusi bansos di daerah untuk mencegah penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan ketat terkait pemberian bantuan sosial (bansos) saat pandemi virus corona atau Covid-19. Tujuannya, agar pemberian bansos tidak disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, ada potensi penyalahgunaan bansos untuk pemenangan Pilkada 2020, khususnya oleh calon kepala daerah petahana. Bahkan, kasus tersebut sudah terjadi walau KPU belum menetapkan secara resmi pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada 2020.

"Misalnya saja, bansos ditempelkan visi-misi atau gambar para petahana. Saya minta kepada Kemendagri untuk buat aturan ketat terkait dengan hal ini," kata Ilham, dalam sebuah forum diskusi virtual, Sabtu (25/7).

Penyalahgunaan bansos ini tidak bisa dibiarkan, namun KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindak. Pasalnya, penyalahgunaan bansos tersebut terjadi di luar tahapan Pilkada.

Selain itu, tidak ada aturan yang bisa dipakai oleh KPU dan Bawaslu untuk menindak penyalahgunaan bansos tersebut. Oleh karena itu, Ilhan menyerahkan penindakan terkait penyalahgunaan bansos tersebut kepada Kemendagri.

"Misalnya Kemendagri membuat aturan karena jelang Pilkada, tidak boleh (bansos) ditempelkan gambar, visi-misi atau apa pun," kata Ilham.

Bawaslu sebelumnya menemukan dugaan penyalahgunaan bansos yang ditujukan untuk pemenangan Pilkada 2020 di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, tiga provinsi yang diduga terdapat penyalahgunaan bansos tersedut adalah Bengkulu, Lampung, dan Gorontalo.

Sedangkan, 20 kabupaten/kota yang diduga terdapat penyalahgunaan bansos tersebut, yakni Kota Bengkulu, Inragiri Hilir dan Palalawang di Provinsi Riau, dan Ogan Ilir di Provinsi Sumaterta Selatan.

Kemudian, Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan, dan Lampung Selatan di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten.

Penyalahgunaan bansos ditemukan juga di Pangandaran dan Cianjur di Provinsi Jawa Barat, Sumenep dan Jember di Provinsi Jawa Timur, Keerom di Papua. Lalu, Klaten, Semarang, dan Purbalingga di Provinsi Jawa Tengah dan tiga daerah di Provinsi Jambi.

"Ini beberapa daerah yang sempat terekam (dugaan penyalahgunaan bansos untuk Pilkada 2020)," kata Afifuddin dalam diskusi virtual, Senin (20/7).

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...