BLT Pekerja Rp 600 Ribu per Bulan, Bagaimana Mekanisme Penyalurannya?
Pemerintah menyiapkan stimulus tambahan berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan ini ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang lesu imbas pandemi Covid-19.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan stimulus tambahan ini dimaksudkan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Menurutnya, hal ini krusial untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.
"Saat ini program untuk BLT tersebut sedang difinalisasi dan akan dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Erick, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Bagaimanapun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Sebab, pada dasarnya pemerintah belum memiliki data rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima insentif ini.
“Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data. Data itu akan kami kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya, dikutip Antara, Kamis (6/8).
Lalu, apa saja yang sejauh ini sudah diketahui dari rencana pemerintah membagikan BLT Pekerja? Berikut rangkumannya:
1. Hanya untuk Pekerja Swasta
Dalam pernyataan resminya, Erick Thohir menyatakan bahwa stimulus tambahan ini adalah 13,8 juta pekerja non-pegawai negeri sipil (PNS) dan non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Data BPJS Ketenagakerjaan
Jumlah tersebut merupakan pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Lalu, bagaimana nasib pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, skema terkait penyaluran BLT kepada pekerja golongan itu masih dibahas. "Iya, masih ada ruang untuk meng-capture pekerja yang di luar administrasi BPJS Ketenagakerjaan," kata Yustinus, Kamis (6/8).
3. Bantuan Diberikan Selama 4 Bulan
Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan berlangsung selama empat bulan mulai September 2020. Artinya, total bantuan berjumlah Rp 2,4 juta per orang.
4. Disalurkan Langsung ke Rekening Pekerja
Untuk memastikan bantuan sampai pada mereka yang berhak, pemerintah akan menyalurkannya melalui transfer ke rekening pekerja.
5. Jumlah Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 31,2 triliun.
6. Pelengkap Bantuan Sosial Lainnya
Program ini menambah daftar stimulus yang diberikan pemerintah untuk penanganan dampak pandemi corona. Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin dan Kartu Prakerja untuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Erick Thohir mengatakan program pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah cukup banyak dan saling berkesinambungan. Beberapa program yang dimaksud seperti bansos tunai, bantuan pangan non-tunai, program keluarga harapan (PKH) serta penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pemerintah juga memutuskan untuk melanjutkan stimulus perlindungan sosial sampai 2021. Sri Mulyani mengatakan, ada tiga program yang diperpanjang, yaitu bansos, program PKH, dan kartu sembako.
Ia menjelaskan ketiga program itu masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun besaran pagu anggarannya belum ditentukan. Kepastian mengenai kelanjutan program-program itu bakal diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Nota Keuangan pada 14 Agustus 2020.