Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Mulai Hari Ini

Agatha Olivia Victoria
10 Agustus 2020, 09:56
gaji ke-13, pns
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini, Senin (10/8).

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pegawai negara sipil (PNS) mulai hari ini, Senin (10/8). Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan secara bertahap selama Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan mekanisme pembayaran gaji ke-13 akan sama dengan pemberian tunjangan hari raya. "Satuan kerja mengajukan ke Kemenkeu untuk dibayarkan," ujar Andin kepada Katadata.co.id, Senin (10/8).

Menurut ia, sudah ada beberapa satuan kerja yang telah mengajukan pencairan gaji ke-13. Namun, ia belum mau membeberkan jumlah satuan kerja tersebut.

Pasalnya, angka satuan kerja yang telah mengajukan pencairan gaji ke-13 masih bergerak terus. "Nanti sore saya update ya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah non-PNS, dan penerima pensiunan. Gaji ke-13 PNS rencananya dibayarkan pada pertengahan bulan ini.

"Sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada Juli dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri bekerja," tulis PP yang diteken Jokowi pada Jumat (7/8).

Gaji terusan yang dimaksud paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

PP tersebut juga menekankan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak diberikan kepada pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden. Kemudian para menteri, petinggi dan anggota DPR dan MPR, para kepala daerah, serta pejabat negara setingkat di atas eselon 3.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 tersebut. Anggaran tersebut terdiri dari APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, dana pensiun ke-13 Rp7,86 triliun, serta APBD Rp13,89 triliun untuk ASN daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ada 4, 1 juta orang yang akan menerima gaji ke-13, meliputi tenaga administrator atau eselon 3 mencapai 101.149 orang, tenaga pengawas atau eselon 4 sebanyak 327.915 orang, eselon V sebanyak 14.989 orang, jabatan fungsional umum sebanyak 1,6 juta orang, dan jabatan fungsional teknis seperti guru, penyuluh, dan dokter sebanyak 2,1 juta orang.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...