Omnibus Law Buka Peran Ormas Islam untuk Stempel Halal Produk

Ameidyo Daud Nasution
17 September 2020, 12:40
halal, ormas, omnibus law
ANTARA FOTO/Ampelsa
Penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019). Dalam omnibus law, pemerintah membuka peran ormas dalam pemberian sertifikat halal.

Pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ternyata juga menyasar urusan sertifikasi produk halal. Dalam aturan tersebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat melibatkan organisasi massa Islam dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.

Hal tersebut terlihat dalam dokumen pemaparan BPJPH tentang pembahasan RUU Cipta Kerja.  Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penetapan suatu produk halal dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bisa diberikan oleh ormas Islam yang berbadan hukum.

Sedangkan dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, penetapan kehalalan produk merupakan ranah Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Penetapan kehalalan produk disampaikan ke BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal,” demikian tulis BPJPH dalam lampiran tersebut.

BPJPH juga bisa melibatkan ormas dalam melaksanakan sejumlah wewenangnya seperti menetapkan standar produk halal, mencabut sertifikat halal, registrasi auditor halal, hingga mengawasi produk halal.

Padahal dalam UU Nomor 33, BPJPH hanya bisa menggandeng Kementerian/Lembaga (K/L), MUI, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH ini adalah institusi yang bisa didirikan pemerintah atau masyarakat selama memenuhi persyaratan.

Beberapa syarat menjadi LPH adalah memiliki akreditasi, punya kantor, berisi auditor halal, dan memiliki atau bisa bekerja sama dengan jaringan laboratorium. Dalam UU 33, LPH yang didirikan masyarakat harus diajukan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.

Meski demikian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan bahwa ada perubahan dalam pembahasan rancangan aturan itu bersama pemerintah. Ormas di dalam LPH hanya bertugas melakukan verifikasi produk halal. Sedangkan MUI akan berperan mengeluarkan fatwa halal sebelum sertifikasi diberikan BPJPH.

“Verifikasi dilakukan LPH yang dibentuk oleh ormas Islam, perusahaan swasta dari yayasan Islam, dan perguruan tinggi,” kata Wakil  Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi kepada Katadata.co.id, Rabu (16/9).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga mengatakan saat ini pembahasan halal tersebut sudah disepakati bersama pemerintah.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan omnibus law hanya akan menyederhanakan proses dan bukan menghapus sertifikasi jaminan produk halal, "Bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien (proses sertifikasi jaminan halal),” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).

Menuai Kritik

Beberapa bulan lalu, MUI menyatakan keberatan atas keterlibatan ormas dalam pengaturan sertifikasi halal di omnibus law. Menurut mereka hal ini bisa berdampak pada perekonomian masyarakat karena bisa saja tiap organisasi memiliki pandangan berbeda.

Selain itu ormas Islam sejak 2008 telah menyerahkan urusan fatwa halal terkait produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan kepada MUI. Ini lantaran MUI dianggap sebagai representasi ormas Islam seluruh Indonesia.

“Tapi sekarang dibuka lagi forumnya di Omnibus Law, menurut saya mestinya di MUI saja,” kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim 10 Maret lalu dikutip dari Republika.

Sedangkan Direktur Eksekutif Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan terminologi halal hanya dapat diberikan orang dengan kompetensi keulamaan, dalam hal ini MUI. Dia juga mengatakan pemberian wewenang halal kepada ormas justru dapat membuat bingung umat Islam.

“Kehalalan produk harus berdasarkan ketentuan fatwa MUI bukan yang lain,” kata Ikhsan 10 Februari lalu dilansir dari Antara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...