Pemerintah Siapkan Dua Skema Distribusi Vaksin Covid-19
Pemerintah tengah menyusun peta jalan vaksin virus corona. Rencananya, akan ada dua skema distribusi vaksin di Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan membuat skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri. Dengan skema tersebut, pemerintah bakal menyusun aturan agar harga vaksin tak memberatkan masyarakat.
"Pemerintah dengan cermat menyiapkan aturan vaksinasi secara mandiri sehingga harganya terjangkau dan bisa diakses masyarakat luas," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual pada Kamis (12/11).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan vaksin bersubsidi akan diberikan kepada garda terdepan penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan, TNI, danPolri. Vaksin subsidi juga diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan peneriman bantuan iuran yang jumlahnya mencapai sekitar 86 juta.
Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat bersabar menanti produksi vaksin virus corona. Hal itu karena pembuatan vaksin tidak mudah dan memerlukan waktu yang panjang. Terlebih lagi Covid-19 merupakan virus baru yang belum pernah diteliti sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan vaksin Covid-19 yang diterima oleh masyarakat tidak menimbulkan efek samping serius. Oleh karena itu, pengembangan vaksin harus melewati berbagai tahapan.
Wiku menyebut vaksin yang diuji coba harus melewati tahapan praklinis hingga uji klinis tiga fase. Uji klinis fase pertama melibatkan sekelompok kecil orang. Uji klinis fase kedua melibatkan kelompok orang yang lebih banyak dengan karakteristik tertentu, misalnya usia.
Kemudian, uji klinis fase ketiga melibatkan kelompok orang yang lebih besar untuk melihat efektivitas dan keamanan vaksin. Jika seluruh tahapan uji klinis selesai, perusahaan pembuat vaksin akan melaporkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapat persetujuan penggunaan vaksin.
Jika BPOM memberikan persetujuan, perusahaan tersebut bisa memulai memproduksi vaksin secara massal. "Vaksin bisa digunakan setelah melewati uji klinis dan mendapatkan Emergency Use Authorization (UEA) dari BPOM," kata dia.
BPOM sebenarnya telah mengeluarkan aturan agar vaksin Covid-19 bisa digunakan dalam keadaan darurat (UEA). Namun, penggunaan dan distribusinya terbatas dan harus ditinju terus-menerus.
Selain itu, pemerintah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menguji kehalalan vaksin Covid-19. MUI telah meninjau pabrik pembuatan vaksin Covid-19 di Tiongkok untuk mengkaji hal tersebut.
Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat terus menjalankan protokol 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak. Selain itu, tetap mengadaptasi hidup bersih dan sehat dengan berolahraga yang cukup, makan makanan bergizi, serta menjaga kesehatan mental. Dengan cara tersebut, masyarakat bisa menekan risiko tertular Covid-19.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan