Menteri Edhy Jadi Tersangka, KKP Setop Sementara Ekspor Benih Lobster

Rizky Alika
26 November 2020, 16:41
kkp, lobster, ekspor
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih Lobster ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/12/2019). Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap DPK, AHP dan NW atas kasus dugaan menyelundupkan benih Lobster yang rencananya akan dijual ke luar negeri dengan barang bukti 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis Mutiara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (benur). Eksportir yang telah memiliki benih bening lobster dan masih tersimpan di packing house  diminta mengeluarkan benihnya maksimum pada Jumat (27/11) besok.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang  ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada Kamis (26/11). Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan dan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.

"(Perusahaan eksportir) diberikan kesempatan untuk mengeluarkan benih bening lobster dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," demikian tertulis dalam surat edaran itu, seperti dikutip pada Kamis (26/11).

Keputusan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KKP. Penghentian SPWP tersebut dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo juga telah mengonfirmasikan kebenaran surat ini. "Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung.

Sebagaimana diketahui, pembukaan ekspor benih lobster merupakan salah satu kebijakan strategis yang pertama dilakukan Edhy Prabowo setelah menjabat Menteri Kelautan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.

Peraturan ini membatalkan larangan ekspor benih lobster yang dibuat menteri sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti, dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016. Dalam Pasal 3 dan 5 Permen tersebut, ekspor benih bening lobster puerulus diatur dengan sejumlah syarat.

Namun Edhy diciduk dan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11). Politisi Gerindra tersebut diduga menerima uang Rp 3,4 miliar terkait jasa kargo ekspor benih lobster.

“KPK menyimpulkan  adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau konmoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (26/11)

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Keenamnya adalah Staf Khusus Menteri KKP Safri (SAF), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Kementerian KKP Andreu Pribadi Misanta (APM), Staf istri Menteri KKP yakni Ainul Faqih, Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amril Mukminin.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...