Menteri Edhy Jadi Tersangka, KKP Setop Sementara Ekspor Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (benur). Eksportir yang telah memiliki benih bening lobster dan masih tersimpan di packing house diminta mengeluarkan benihnya maksimum pada Jumat (27/11) besok.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada Kamis (26/11). Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan dan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
"(Perusahaan eksportir) diberikan kesempatan untuk mengeluarkan benih bening lobster dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," demikian tertulis dalam surat edaran itu, seperti dikutip pada Kamis (26/11).
Keputusan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KKP. Penghentian SPWP tersebut dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo juga telah mengonfirmasikan kebenaran surat ini. "Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung.
Sebagaimana diketahui, pembukaan ekspor benih lobster merupakan salah satu kebijakan strategis yang pertama dilakukan Edhy Prabowo setelah menjabat Menteri Kelautan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan ini membatalkan larangan ekspor benih lobster yang dibuat menteri sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti, dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016. Dalam Pasal 3 dan 5 Permen tersebut, ekspor benih bening lobster puerulus diatur dengan sejumlah syarat.
Namun Edhy diciduk dan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11). Politisi Gerindra tersebut diduga menerima uang Rp 3,4 miliar terkait jasa kargo ekspor benih lobster.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau konmoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (26/11)
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Keenamnya adalah Staf Khusus Menteri KKP Safri (SAF), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Kementerian KKP Andreu Pribadi Misanta (APM), Staf istri Menteri KKP yakni Ainul Faqih, Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amril Mukminin.