Mulai Besok, Jam Operasi Mal, Restoran dan Kantor di Jakarta Dibatasi

Image title
17 Desember 2020, 11:34
anies baswedan, jakarta, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, gerakan 3m
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pekerja merapikan meja di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta membatasi jam operasional restoran, mal, bioskop, hingga perkantoran selama libur Natal dan Tahun Baru.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu untuk mencegah melonjaknya kasus baru Covid-19.

Melalui Seruan Gubernur, Anies membatasi jam operasional perkantoran atau tempat kerja di Jakarta hingga pukul 19.00 WIB. Jumlah orang yang boleh bekerja di kantor pun hanya 50% dari kapasitas ruangan.

Dia juga membatasi operasional tempa usaha, seperti pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, hingga tempat wisata hingga pukul 21.00 WIB. Khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember hingga 3 Januari 2021, tempat usaha tersebut hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.

Untuk jumlah pengunjung dibatasi hingga 50% dari total kapasitas. Adapun masyarakat umum diimbau tetap di rumah selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Masyarakat bisa keluar rumah jika ada keperlauan mendesak atau melaksanakan ibadah. Ketika keluar rumah, masyarakat wajib memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian.

Selain itu, dia menginstruksikan agar semua orang yang masuk ke Jakarta wajib melaksanakan rapid test antigen H-2 perjalanan. Secara khusus dia meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

Anies juga menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk melarang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pergi keluar kota. Dia juga meminta agar ASN menunda pelaksanaan cuti tahunan.

Instruksi yang sama juga disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah yang diminta melarang pegawai BUMD keluar kota. Hal itu sebagai upaya pengendalian pandemi di ibu kota.

Adapun Seruan dan Instruksi Gubernur itu berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Instruksi tersebut sejalan dengan usulan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta pemerintah daerah memperketat aktivitas warga selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pasalnya, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Kementerian Kesehatan mencatat penambahan kasus Covid-19 pada Rabu (16/12) sebanyak 6.725. Total orang terinfeksi virus corona di Tanah Air pun mencapai 636.154.

Dengan jumlah tersebut, Indonesia menempati posisi keempat kasus terbanyak di Asia. Berdasarkan worldmeter.info, posisi pertama kasus Covid-19 tertinggi di kawasan Asia ditempati India dengan 9,93 juta. Disusul oleh Turki dengan 1,89 juta orang, dan Iran dengan 1,13 juta orang.

Di sisi lain, Indonesia menempati posisi ketiga kematian tertinggi di Asia dengan jumlah 19.248 orang. Sedangkan urutan pertama ditempati India dengan 144.1130.

Pada posisi kedua ditempati Iran dengan jumlah kematian 52.883. Menurut Satgas Penanganan Covid-19, peningkatan kasus dan kematian akibat Covid-19 di Tanah Air terjadi karena masyarakat kerap mengabaikan protokol kesehatan.

Hal itu menyebabkan penularan virus corona semakin masif. Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 selalu mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...