Sinergi Kelola Hutan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Arie Mega Prastiwi
Oleh Arie Mega Prastiwi - Tim Riset dan Publikasi
23 Desember 2020, 14:23
perhutanan sosial
123rf.com

Jam menunjukkan pukul 08.00. Dengan sepeda motor, Agus Guntoro bersiap berangkat ke kebunnya yang berada di Taman Hutan Raykat (Tahura) Wan Abdul Rahman, Lampung. Jaraknya dekat, hanya 2 km. Akan tetapi bisa ditempuh sekitar 1 jam, lantaran medan perjalanan menuju kebunnya yang sulit berupa tanah dan hanya selebar 70 cm.

“Kalau lagi sering hujan, bisa licin. Maka dari itu, kemarin kami baru saja mengecor pakai semen, biar tidak terlalu licin,” kata Agus dalam perbincangan telepon dengan tim Riset Katadata (22/12).

Itulah hari-hari Agus Guntara,  ketua Kelompok Perhutanan Sosial (KUPS) Sistem Hutan Kemasyarakatan (SHK)  Lestari. Ia mengayomi 21 Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Adapun Tahura Wan Abdul Rahman Register 19 memiliki luas 22.449 hektare (ha). SHK Lestari hanya mengelola 1.000 ha. Namun, cuma 883 ha yang bisa dikelola, sisanya 117 ha merupakan kawasan konservasi.

Di kawasan konservasi seperti  bantaran sungai dan kimiringan harus benar-benar dijaga oleh para petani hutan. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, daerah konservasi ditanami bambu untuk mencegah longsor.

“Menjaga kawasan konservasi komitmen pemegang izin perhutanan sosial skema kemitraan konservasi,” kata Irfan kepada tim riset Katadata (22/12).

Perjuangan SKH Lestari tidak sebentar. Berliku-liku kelompok tani itu untuk mendapatkan izin mengelola hutan. Sembari menunggu hingga mendapatkan izin,  kelompok tani tersebut menggarap lahan sehingga menghasilkan dan bermanfaat bagi mereka.

Adapun komoditas yang dihasilkan beragam. Ada kemiri, cengkeh, pohon buah-buahan seperti duren dan duku, hingga kakao dan kopi. Belakangan, para petani tak takut menghadapi masa panceklik, karena usaha yang mereka lakukan agroforestry, yakni usaha tani yang mengkombinasikan tanaman pertanian untuk meningkatkan keuntungan baik ekonomi maupun lingkungan.

Dulu, September sampai November, hampir sebagian petani mencari pekerjaan keluar karena paceklik, tapi sekarang tak ada karena kami punya tanaman kebun lainnya,” kata Agus.

SHK Lestari merupakan salah satu contoh implementasi Perhutanan Sosial di lapangan.  Kelompok itu mampu mengolah hutan lestari sekaligus memberi keuntungan bagi anggotanya.

Berangkat dari Nawacita yang diusung oleh Presiden Jokow Widodo, Perhutanan Sosial bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.  Adapun hingga 2024 mendatang, target perhutanan sosial 12,7 juta ha. Akhir Desember 2020 ditargetkan realisasi yang telah didistribusikan seluas 4,7 juta ha. Ada 8 juta ha perlu didistribusikan hingga empat tahun ke depan.

Terkait dengan program Perhutanan Sosial yang dinilai mensejahterakan warga sekitar hutan sekitar, Katadata Insight Centre (KIC) menggelar survei pada 2020. Survei dilakukan dalam rangka melihat dampak program ini terhadap kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). Adapun kegiatan  dilakukan terhadap 103 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial.   Total responden 210 dengan rincian terdiri atas 103 Ketua Kelompok atau pengurus inti lainnya, sisanya anggota.

Dalam survei ditemukan mayoritas responden merasakan peningkatan jumlah pendapatan keluarga setelah bergabung dengan kelompok usaha. Hampir separuh responden menyatakan pendapatan naik dua kali lipat.

Selain SHK Lestari, pendapatan meningkat juga dirasakan gabungan kelompok tanin (gapoktan) Beringin Jaya di Lampung. Pasca mendapatkan izin Hutan Kemasyarakatan (Hkm), masyarakat mengelola hutan dengan tenang dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam survei KIC, sebagian besar juga setuju jika perhutanan sosial memberi dampak ekonomi yang baik serta juga memberi pengaruh baik pada lingkungan.

Adapun dampak Perhutanan Sosial terhadap lingkungan, temuan dari survei KIC itu menyebut angka tutupan hutan pada saat ini meningkat dibandingkan dengan sebelum penetapan kawasan. Angka luasan hutan kritis berkurang sedang hutan primer bertambah, serta vegetasi menjadi multikultur. 

Itulah yang dilakukan oleh Hkm Seberang Bersatu, di Kepulauan Bangka Belitung yang usai mendapatkan legalitas perhutanan sosial lantas dapat memperbaiki lingkungan.  Menurut Ketua Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu, Marwandi, persoalan tersebut yang menggugah kesadaran masyarakat. “Lingkungan kami sudah rusak. Pendapatan lama-lama juga berkurang. Ini harus segera kami perbaiki,” katanya.

Poin utamanya, tutupan lahan meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding sebelumnya. Dengan demikian, wilayah menghijau, vegetasi lahan bertambah, kualitas tanah membaik, udara pun jadi sejuk. Ini sejalan dengan pemetaan kawasan berdasarkan perhitungan karbon. Dari 160 hektare (ha) area HKm, 145 ha dijadikan kawasan mangrove dan 15 ha lainnya dijadikan perkebunan buah. Ikhtiar mengembalikan fungsi kawasan bukan hanya berdampak terhadap meningkatnya tutupan lahan dan pulihnya kualitas lingkungan. Kelompok HKm memanfaatkan lingkungan sebagai bagian dari aktivitas yang menghasilkan secara ekonomi.

Penyelesaian Konflik dan Keterlibatan Perempuan

Selain memberi dampak ekonomi dan lingkungan, perhutanan sosial juga sebagai solusi tenurial di kawasan hutan.  Menurut survei, jumlah konflik menurun secara jumlah dan frekuensi (intensitas). Sebanyak 79,5 persen responden mengatakan konflik selesai lewat mediasi.

Salah satunya yang dialami oleh KPH Gedong Wangi dan masyarakat yang tinggal di Register 40 Desa Jatibaru di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR0,  masyarakat merasa aman karena tidak lagi merasa was-was suatu saat akan diusir dari tempat tinggalnya.

Tentunya jalan masih panjang bagi program ini. Di samping masih ada 8 juta hektare lagi yang harus direlisasi, masih banyak yang harus diperbaiki agar tujuan mulia perhutanan sosial, yakni pengentasan kemiskinan dapat terwujud.

Selain butuh kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah, peran pendamping dibutuhkan oleh setiap KUPS. Menurut responden, pendamping sangat membantu dalam pengelolaan hutan sosial (lebih dari 60 persen). Tak hanya itu, keterlibatan perempuan harus diseriusi lagi karena perempuan salah satu faktor penting agar program ini dapat berjalan lancar.

Buktinya, perempuan adat Kasepuhan Cirompang, Lebak, Banten. Menurut survei KIC, rasio keanggotaan perempuan pengurus Hutan Adat Kasepuhan mencapai 42 persen. Padahal, umur hutan adat ini belum dua tahun tapi mampu menghasilkan pundi-pundi  Rupiah berkat kepiawaian memanfaatkan lahan dan mengolah hasil bumi.

Perhutanan Sosial
 

Anggota tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi, mengungkapkan dalam webinar Katadata (4/11), peran perempuan dalam Perhutanan Sosial sangatlah penting. Di beberapa wilayah, perempuan bahkan memiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sendiri. Sebut saja KUPS kuliner di Bangka Tengah dan KUPS jawet/rotan dari Belitung Timur.

Sayangnya, masih berdasarkan surveI KIC, dari 103 kelompok, baru 1 persen yang memiliki keseimbangan jumlah pengurus dan anggota laki-laki dan perempuan. Dan hanya 4,9 persen yang memiliki jumlah pengurus dan anggota perempuan lebih banyak. Selebihnya, 94,2 persen masih didominasi laki-laki.

Kembali ke SHK Lestari, Tahura Wan Abdul Rahman, Agus mengatakan, kelompoknya kini terus akan memberi peran lebih besar kepada perempuan. Mengingat peran perempuan dalam pengelolaan hutan ternyata penting.

“Kalau tidak ada ibu-ibu, kami tak bisa panen kemiri. Istri-istri petani akan turun ke kebun, memungut biji-biji kemiri yang sudah matang. Sementara kami, laki-lakinya memanen pala. Kalau kemiri tidak diambil bisa busuk nanti,” kata Agus.

Ke depan SHK Lestari tak hanya melibatkan perempuan dalam proses produksi, tapi akan menambah porsi perempuan dalam organisasi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...