Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 9.640, Tingkat Positif Tembus 30%
Jumlah kasus positif infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan hingga Minggu (10/1) pukul 12.00, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 9.640 orang dengan tingkat positif sebesar 30,37%.
Tambahan kasus positif Covid-19 hari lebih rendah dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai lebih dari 10 ribu orang dengan tingkat positif mencapai 25%. Namun turunnya jumlah tes menjadi 46.025 spesimen dari sebelumnya 57.666 spesimen membuat tingkat positif melonjak.
Dengan tambahan tersebut jumlah orang yang terinfeksi virus corona di Indonesia mencapai 828.026, dengan jumlah kasus aktif mencapai 122.882 atau bertambah 1.954 orang.
Berdasarkan wilayahnya, ada empat provinsi yang paling tinggi menyumbangkan lonjakan pasien terbanyak. DKI Jakarta di urutan pertama dengan tamahan 2.711 kasus, diikuti Jawa Barat 1.468 kasus, Jawa Tengah 1.045 kasus, dan Jawa Timur 1.004 kasus.
Di sisi lain angka kesembuhan bertambah 7.513 orang, sehingga secara keseluruhan 681.024 orang berhasil sembuh dari wabah ini. Namun di saat yang sama 182 orang meninggal sehingga kematian akibat Covid-19 hingga hari ini mencapai 24.129 orang.
Epidemiolog Universitas Griffith, Australia, dr. Dicky Budiman mengatakan bahwa tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia menunjukkan bahwa kinerja pengendalian pandemi yang buruk, meskipun angka kesembuhan juga tinggi.
Namun angka kesembuhan tidak menggambarkan kinerja dari upaya 3T (tracing, testing, dan treatment) dan juga upaya 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi keramaian, dan mencegah kerumunan) di masyarakat.
“Angka kesembuhan tidak memiliki makna dalam menilai kinerja pengendalian pandemi, tetapi dari tingkat positif dan angka kematian,” kata dr. Dicky.
Oleh karena itu Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak menjadikan angka kesembuhan sebagai indikator pelonggaran kebijakan pembatasan atau indikator keberhasilan. Bahkan di banyak negara banyak yang tidak menghitung atau melaporkan angka kesembuhan.
"Apalagi definisi dari pulih atau sembuh dari Covid-19 belum disepakati secara global, karena memang penyakit ini belum ada obatnya," ujarnya.
Untuk mencegah lonjakan kasus positif ke depannya, pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Beberapa pembatasan tersebut antara lain kapasitas yang bekerja di kantor dibatasi hanya 25%, kegiatan belajar dan mengajar di sejumlah wilayah dilakukan secara jarak jauh atau daring.
Kemudian pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka hingga pukul 19.00, dengan kegiatan makan dan minum di restoran dibatasi hanya 25% dari kapasitas. Begitu juga dengan kegiatan keagamaan di tempat peribadatan yang dibatasi 50% dari kapasitas.