Langkah Baru Kapolri: 1.062 Polsek Tak Bisa Lagi Menyidik Kasus
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait operasional kepolisian. Ia mengeluarkan aturan bahwa 1.062 polsek tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 per tanggal 23 Maret. Lebih dari 1.000 polsek tersebut nantinya hanya akan fokus kepada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saja.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu, Rabu (21/3) dikutip dari Antara.
Langkah ini juga merupakan program prioritas Polri di bidang transformasi, penataan kelembagaan, serta penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepat pelayanan kepolisian. Keputusan ini juga merupakan bagian commander wish Sigit pada 28 Januari 2021 lalu.
Dari data kepolisian, jumlah polsek terbanyak yang tak lagi menyidik kasus berada di Jawa Timur yakni 209 lokasi. Ini lantaran sedikitnya jumlah laporan perkara yang diterima dan jarak dari polsek ke polres setempat relatif dekat.
Adapun, polsek di DKI Jakarta tetap memiliki kewenangan menyidik kasus. Dari data tersebut, kolom polsek di Ibu Kota ditandai dengan kata-kata nihil.
Keputusan Sigit ini disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan langkah ini merupakan janji Kapolri saat uji kepatutan dan kelayakan di dewan pada Januari lalu.
Namun Herman berharap ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap polsek yang tak dapat melakukan penyidikan. Dewan juga ingin kinerja Korps Bhayangkara lebih terukur lantaran tiap polsek punya key performance index dalam bekerja.
“Dengan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” kata Herman.
Ini merupakan kebijakan teranyar yang diluncurkan Sigit usai pekan lalu meresmikan sistem tilang elektronik (ETLE) tahap pertama secara nasional. Akan ada 12 polda yang akan menerapkan ETLE di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Baret, hingga Polda Banten.