Mengenal SIKM, Surat Izin Pelaku Perjalanan saat Ramadan & Lebaran
Pemerintah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik pada Ramadan dan Lebaran tahun ini. Aturannya berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
“Tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri,” tulis aturan yang terbit pada Kamis (8/4) itu, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Peniadaan mudik terutama untuk masyarakat yang memakai moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintar kota/kabupaten/provinsi/negara. Peraturan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Keperluan mendesak itu termasuk urusan pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil juga masih dapat melakukan perjalanan jauh, asalkan didampingi satu orang anggota keluarga. Untuk kepentingan persalinan pun diizinkan dengan didampingi maksimal dua orang.
Selain surat yang menunjukkan negatif virus corona, pelaku perjalanan selama Ramadan dan Lebaran wajib memiliki surat izin keluar-masuk alias SIKM. Dalam bagian pengertian aturan tersebut tertulis SIKM hanya berlaku bagi orang yang tinggal di luar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar/masuk DKI Jakarta.
Sebenarnya, SIKM juga sempat berlaku pada tahun lalu ketika memasuki bulan puasa. Untuk aturan yang baru, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum melakukan pembahasan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian Perhubungan. “Secara keseluruhan untuk penutupan jalan dilakukan oleh pihak kepolisian, kami akan dukung penuh untuk itu," ucapnya pada Rabu lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan akan merumuskan terkait perlu atau tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat penerapan pelarangan mudik Lebaran 2021. Keputusannya akan bersamaan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Kebijakan SIKM pada tahun lalu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Di dalamnya tertulis, orang yang hendak masuk Jakarta tapi tidak memiliki surat tersebut akan diarahkan kembali ke tempat asal mereka.
Pilihan lainnya adalah mereka boleh masuk ke Ibu kota tapi dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jakarta dengan biaya sendiri. Sedangkan orang yang di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.
Ketentuan SIKM
Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 persyaratan pemegang SKIM adalah sebagai berikut:
1. Bagi pegawai instansi pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setinggal Eselon II. Surat ini harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawa swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketentuan SIKM adalah:
1. Berlaku secara individual.
2. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
3. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Pemeriksaan surat izin keluar-masuk dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol. Lokasinya berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Pelaku perjalanan yang tidak membawa SIKM akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

