Gelombang Kedua Covid-19, Pemerintah Larang Penerbangan dari India

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 April 2021, 16:07
Danish Siddiqui Kremasi masal korban tewas akibat terinfeksi virus corona (COVID-19), terlihat di sebuah lapangan krematorium di New Delhi, India, Kamis (22/4/2021). Gambar diambil menggunakan drone.
ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui/FOC/dj
Danish Siddiqui Kremasi masal korban tewas akibat terinfeksi virus corona (COVID-19), terlihat di sebuah lapangan krematorium di New Delhi, India, Kamis (22/4/2021). Gambar diambil menggunakan drone.

Pemerintah menutup sementara penerbangan penumpang dari India ke Indonesia. Langkah sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19 akibat lonjakan kasus di India.

“Kami menyatakan tidak ada penerbangan reguler,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (23/4).

Sementara itu, penerbangan kargo antara kedua negara masih dimungkinkan secara selektif. “Karena kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia diantaranya vaksin,” ujarnya.

Kalaupun ada penerbangan kargo antara India-Indonesia, lanjut Menhub, hanya akan melalui empat bandara untuk memudahkan proses karantina. Keempat bandara tersebut adalah Soekarno Hatta di Tangerang, Bandara Samratulangi di Manado, Juanda di Surabaya dan Kualanamu di Medan.

Sementara, untuk pelayaran antara kedua negara masih bisa dilayani melalui pelabuhan di Dumai, Batam dan Tanjung Pinanga. Sedangkan pintu masuk darat melalui Entikong dan Malinau.

Menhub Budi mengatakan, detail aturan larangan penerbangan penumpang akan dibahas lebih lanjut dan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memastikan bahwa penyusunan aturan pelarangan tidak akan memakan waktu lama. Sebab, sebelumnya Indonesia pernah memberlakukan pelarangan ke beberapa negara seperti Korea Selatan, Italia, dan Iran.

“Nanti kita akan keluarkan Surat Edaran khusus Warga Negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari,” ujarnya.

Jhoni mengatakan, pemberlakuan larangan tersebut bersifat sementara. Pemerintah akan terus mengamati perkembangan eskalasi dan herd imunity di India dan senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi , Antara
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...