Survei Kemenhub: Masih ada 7% Responden Nekat Mudik meski Dilarang
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 2021. Meski begitu, survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih ada 7% responden yang ingin mudik.
"Sejauh ini sudah tinggal 7% warga negara kita yang tetap akan mudik, dari posisi semula 33% apabila mudik tidak dilarang," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Senin (26/4).
Setelah ada larangan mudik, ada 11% responden yang berencana mudik. Namun, angka tersebut kiniturun menjadi 7% usai Jokowi menyampaikan tujuan larangan mudik tersebut.
Pemerintah pun berupaya untuk menurunkan niat masyarakat untuk mudik. Dengan demikian, mobilitas penduduk bisa berkurang sehingga penularan virus corona bisa dicegah.
Ia pun memastikan, salah satu upaya melepas kerinduan terhadap keluarga bisa dilakukan dengan silaturahmi secara virtual. Doni pun meminta posko di setiap daerah untuk memfasilitasi kebutuhan komunikasi virtual bagi keluarga yang tidak memiliki akses.
Doni menambahkan, Jokowi meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah agar tidak mudik. Selain itu, aktivitas keagamaan lainnya harus dilakukan dengan protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, India mengalami lonjakan kasus Covid-19 akibat mengabaikan protokol Kesehatan, termasuk saat melaukan ritual kegamaan. "Hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan dengan peningkatan Covid-19 adalah karena tidak patuh kepada protokol kesehatan," ujar dia.
Simak Databoks berikut:
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga memperketat pintu masuk bagi kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab, Lebaran kerap menjadi momentum bagi PMI untuk kembali ke kampung halaman.
Mereka akan diperbolehkan untuk masuk ke Tanah Air, namun harus mengikuti sejumlah ketentuan. Saat tiba, PMI harus mengikuti tes usap serta melakukan karantina mandiri selama lima hari.
Setelah itu, tes usap kedua akan dilakukan. Hal ini untuk mencegah para PMI membawa virus Covid-19 dari negara lain.
Adapun pintu masuk PMI dibatasi di beberapa bandara, yaitu Kualanamu, Soekarno Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi. Sementara untuk pintu masuk jalur laut hanya ada pada tiga pelabuhan, yaitu Dumai, Tanjung Pinang, dan Batam.
Sedangkan, pengetatan pemindaian kasus Covid-19 juga dilakukan di semua perbatasan darat, baik di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Seluruh hasil tes akan dilakukan whole genome sequencing untuk mengetahui potensi penularan virus varian baru.