Tidak Mudik, Belajar dari Kenaikan Kasus Covid-19 saat Libur Panjang

Image title
7 Mei 2021, 17:36
mudik, kenaikan kasus covid
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
Petugas Dinas Perhubungan mengecek kelengkapan dokumen sebuah bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) berstiker khusus sebelum berangkat dari Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/5/2021).

Pemerintah menerapkan larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Tujuannya untuk menekan dan mencegah penyebaran kasus Covid-19, terutama ke daerah tujuan pulang kampung.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memaparkan empat alasan larangan mudik. Pertama, kenaikan kasus signifikan di beberapa negara diikuti kemunculan varian baru virus corona. Kedua, menjaga tren kasus baru yang mulai menurun dalam beberapa pekan terakhir.

Ketiga, potensi penularan kepada lansia karena pemudik lebaran kemungkinan besar akan berinteraksi dengan orang tua. Keempat, liburan panjang terbukti membuat momen lonjakan kasus Covid-19 sepanjang 2020 lalu.

"Hati-hati dengan yang namanya libur panjang. Ingat, tahun lalu ada empat libur panjang yang kenaikannya sangat melompat. Idul Fitri tahun lalu naik sampai 93 persen," ujar Presiden Joko Widodo dalam Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia Tahun 2021 akhir Maret lalu.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sekitar dua minggu hingga sebulan selepas libur Idul Fitri 2020 terjadi tren kenaikan kasus berkisar antara 68-93 persen. Angka kematian pun ikut meningkat sampai tertinggi, 66 persen.

Tren serupa juga ditemukan setelah libur panjang pada hari kemerdekaan, Maulid Nabi, serta Natal dan tahun baru. Dua pekan sampai satu bulan setelah masa-masa liburan tersebut terjadi kenaikan kasus antara 37 persen sampai yang tertinggi 119 persen. 

Pemerintah telah melarang masyarakat tak mudik. Namun, berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan akhir Maret 2021, sekitar 11 persen masyarakat tetap memilih untuk mudik dan berlibur menjelang dan pada saat Lebaran. Adapun Jawa Tengah menjadi tujuan 37 persen pemudik, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. Kabar baiknya, ada 89 persen responden memilih tidak mudik.

Temuan ini serupa dengan hasil temuan survei Indikator Politik Indonesia terhadap 1.200 orang responden. Hasilnya menunjukkan ada 17,9 persen responden yang kemungkinan mudiknya cukup besar dan 2,9 persen dengan kemungkinan sangat besar. Artinya ada sekitar 20 persen masyarakat yang berencana mudik.

Untuk mengurangi potensi mudik, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Intinya peraturan ini akan mengendalikan laju transportasi. Pelaku perjalanan nantinya harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Salah satu bentuk pengawasan pelaksanaan larangan mudik dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyiapkan 31 titik pos pengamanan. Letaknya tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun 31 titik pengetatan di Jabodetabek itu terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan. 

Masyarakat yang kedapatan bergerak keluar dari daerah-daerah tersebut tanpa surat keterangan akan langsung dipulangkan ke rumah masing-masing.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...