Bisakah Penyintas Kanker Ovarium Dapat Vaksinasi Covid-19?

Happy Fajrian
30 Mei 2021, 13:30
vaksinasi covid 19, vaksin covid 19, kanker ovarium, penyintas kanker
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Petugas kesehatan mengambil vaksin Covid-19 AstraZeneca sebelum disuntikkan di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021).

Virus corona menyebar secara masif di seluruh dunia, menginfeksi semua orang, termasuk penderita penyakit berat dan penyintasnya. Pertanyaannya, bolehkah para penyintas penyakit berat ini, kanker ovarium misalnya, untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19?

Spesialis Obstetri dan Ginekologi dari Universitas Airlangga, dr Pungky Mulawardhana, Sp.OG (K) mengatakan bahwa penyintas kanker ovarium boleh menerima vaksin Covid-19 jika sudah dipastikan tidak menjalani perawatan seperti terapi dan kemoterapi.

“Kalau masih kemoterapi, tunda dulu untuk hindari efek samping yang tidak diinginkan, jangan paksakan vaksinasi," kata Pungky dalam webinar kesehatan, dikutip dari Antara, Minggu (30/5).

Namun bila sudah dinyatakan sebagai penyintas dan telah selesai menjalani perawatan dan terapi, serta dinyatakan aman oleh dokter, penyintas kanker ovarium diperbolehkan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 tahap ketiga untuk masyarakat umum akan dilaksanakan mulai Juni 2021. Sasarannya adalah 140 juta orang, dengan memprioritaskan kelompok masyarakat rentan. Lokasi sasarannya di daerah urban, zona merah serta daerah dengan masyarakat kurang mampu.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Tingkat Pusat & Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan vaksinasi tahap ketiga dikhususkan untuk kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan tinggal di wilayah rentan terhadap penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Simak perkembangan vaksinasi Covid-19 di Indonesia pada databoks berikut:

Orang yang tinggal di permukiman padat juga menjadi bagian dari sasaran vaksinasi gelombang ini. Nantinya, dinas kesehatan memberikan vaksin berkoordinasi dengan kelurahan setempat, dinas sosial (khusus untuk penyandang disabilitas), rumah sakit (untuk ODGJ).

Syarat penerima vaksin Covid-19 adalah mereka yang sudah lolos pemeriksaan kesehatan awal, yakni tekanan darah di bawah 180/110 mmHg, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dan bagi pemilik penyakit penyerta atau komorbid harus sudah memiliki surat rekomendasi dari dokter.

Vaksinasi tahap ketiga ini menjadi salah satu langkah percepatan program vaksinasi nasional. Pada 20 Mei 2021, sudah 40.349.049 orang target sasaran mendapatkan vaksin, dengan penerima dosis vaksin pertama sebanyak 14.369.233 orang dan tambahan penerima vaksin harian sekitar 269.479 orang.

Vaksinasi menjadi salah satu langkah mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok untuk memutus rantai penularan virus. Apabila populasi ingin terlindungi dari satu penyakit tertentu maka ambang capaian imunisasi harus tercapai.

Kondisi ini bisa tercapai apabila vaksinasi dilakukan secara masif dan dalam waktu yang relatif singkat.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...