Kadin Pertimbangkan Buka Daftar Tunggu Vaksinasi Gotong Royong
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tengah mempertimbangkan mekanisme daftar tunggu bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Vaksinasi Gotong Royong. Sebab, peminat membludak, sementara pasokan vaksin Covid-19 masih terbatas.
Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, hingga saat ini, perusahaan yang sudah mendaftar program vaksinasi Gotong Royong mencapai lebih dari 28.000 perusahaan. Dari jumlah itu, jumlah peserta yang terdaftar sekitar 10,5 juta orang.
Ia menyebut, antusias perusahaan untuk mendaftar masih ada hingga saat ini. Meskipun pada bulan Mei lalu, Kadin sudah menutup pendaftaran tahap ketiga bagi perusahaan yang akan mengikuti vaksinasi Gotong Royong.
“Rencananya dibuka waiting list, tapi sementara ini sedang dalam proses evaluasi bersama Bio Farma,” kata Shinta dalam diskusi virtual ‘Siap Siaga Bersama Vaksin Gotong Royong’, Rabu (16/6).
Shinta mengatakan, pertimbangan untuk membuka daftar tunggu bagi perusahaan yang ingin ikut serta dalam program vaksinasi Gotong Royong dikarenakan jumlah permintaan yang tinggi, sementara pasokan vaksin masih relatif sedikit.
Menurutnya, pada alokasi pertama yang datang 500 ribu dosis, dan itu pun harus dibagi dengan BUMN. Jadi swasta hanya dapat sekitar 300 ribu dosis. "Kemudian untuk alokasi kedua juga demikian, kita harus melihat nanti berapa yang akan diperoleh swasta,” kata dia.
Ia mengatakan, untuk skala prioritas alokasi pertama program vaksinasi Gotong Royong, sesuai dengan arahan pemerintah akan diberikan kepada peserta dari sektor usaha manufaktur di Jabotabek. “Jadi kami mengimbau perusahaan untuk bersabar, karena kita bergantung pada supply yang datang,” ujar dia.
Lebih lanjut, Shinta menambahkan, program Vaksinasi Gotong Royong bersifat terbuka untuk semua jenis perusahaan, seperti Perusahaan Modal Asing (PMA), perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Tapi ini tidak mandatory, jadi semua masyarakat Indonesia bisa dapat vaksin gratis dari pemerintah. Kalau ada perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak bisa ikut vaksinasi Gotong Royong, silakan saja ikut program vaksinasi yang gratis," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memulai program vaksinasi Gotong Royong sejak 18 Mei lalu. Program ini tidak dibiayai pemerintah, melainkan oleh perusahaan. Namun, perusahaan yang menjadi peserta program ini harus memberikan vaksin secara gratis bagi karyawannya.
Karena itu, jenis vaksin yang digunakan pun dibedakan dengan program vaksinasi pemerintah yang tengah berlangsung.
Bagaimanapun, Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Melalui keputusan tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis. Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.