Jokowi Sidak PPKM Mikro di Jakarta Pusat, Minta Gubernur Ikut Awasi

Rizky Alika
25 Juni 2021, 18:05
ppkm mikro, jokowi, covid-19, virus corona, pandemi corona
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Ilustrasi pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta.

Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro di Rawasari, Jakarta Pusat. Kepala Negara ingin memastikan pengawasannya di lapangan berjalan dengan baik.

"Saya memang dadakan ke sini untuk memastikan PPKM mikro berjalan atau tidak berjalan. Tadi disampaikan Bu RW (rukun warga) dengan yakin, PPKM mikro berjalan," kata Jokowi di RW 1 Rawasari, Jakarta, Jumat (25/6).

Mantan Wali Kota Solo itu pun berharap PPKM mikro dapat berjalan di seluruh RT (rukun tetangga), RW, kampung, dan desa. Ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Tanah Air dapat memastikan hal tersebut.

Selain itu, panglima komando daerah militer (Pangdam), kepala kepolisian daerah (Kapolda), komandan resor militer (Danrem), komandan distrik militer (Dandim), kepala kepolisian resor (Kapolres), bintara pembina desa (Babinsa), dan bhayangkara pembina kamtibma (Bhabinkamtibmas) diminta turun tangan untuk mendampingi pemerintah daerah.

Pengawasan di lapangan saat ini menjadi penting. "Percuma membuat kebijakan tapi di bawah tidak berjalan," ujar dia.

Aturan PPKM Mikro Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi sejumlah kegiatan di ibu kota saat adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan ke depan. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021.

Anies mengatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan pengetatan PPKM mikro yang telah diputuskan pemerintah pusat demi mencegah penularan Covid-19. "Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini membuat kami mengambil keputusan serius untuk menekan penyebaran virus corona,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu lalu.

Dalam Kepgub tersebut ada 11 kegiatan yang akan diatur demi mencegah penularan Covid-19. Substansi dari sebelas sektor kegiatan ini sama dengan arahan pemerintah pusat dalam rapat terbatas awal pekan ini.

Beberapa pembatasannya adalah ketentuan bekerja dari rumah atau work from home sebesar 75% pada perkantoran. Selain itu, restoran dan  mal harus tutup pada 20.00 WIB. Sedangkan kegiatan peribadatan selama PPKM dilakukan di rumah.

Hal yang diatur lebih spesifik adalah kegiatan hajatan masyarakat tetap bisa berjalan dengan 25% dari kapasitas dan tak boleh ada makan di tempat. Dalam transportasi, moda seperti ojek bisa beroperasi dengan penerapan protokol ketat. Kemudian, sekolah,perguruan tinggi, akademi atau tempat pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara daring alias online.

Selanjutnya, warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara diberlakukan aturan makan dan minum di tempat paling banyak 25% kapasitas pengunjung, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB. Layanan ini dapat menerima take away atau delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...