Penumpang Pesawat Perlu Tes PCR dan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat

Ameidyo Daud Nasution
30 Juni 2021, 19:02
ppkm darurat, syarat penumpang pesawat, syarat naik pesawat, kartu vaksin, tes pcr covid, syarat transportasi, vaksin, covid-19
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/3/2021). Pemerintah berencana menerapkan keawajiban membawa kartu vaksin dan hasil PCR bagi penumpang pesawat saat PPKM darurat.

Pemerintah mengusulkan sejumlah pembatasan bagi pelaku perjalanan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat. Salahs atunya pengguna pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku H-2 keberangkatan

Hal tersebut datang dari usulan rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (30/6). Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunuuk Luhut sebagai koordinator penanganan PPKM darurat di jawa dan Bali.

Tak hanya itu, syarat ini juga berlaku bagi pengguna transportasi jarak jauh lainnya seperti bis dan kereta api. Adapun persyaratan bagi moda lain adalah kartu vaksin dan antigen yang diambil minimal H-1.

Sedangkan untuk transportasi massal perkotaan seperti kendaraan umum, taksi, angkot, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan pembatasan kapasitas 70%.

Dalam hasil rapat tersebut, restoran dan rumah makan hanya menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). Sementara, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

 Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.

Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selama PPKM darurat, aktivitas bekerja dari rumah (WFH) berlaku 100% untuk sektor non esensial.

 Hal yang sama berlaku untuk kegiatan belajar mengajar, seluruhnya dilakukan secara daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara, sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

 Luhut mengusulkan PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari. Aturan ini diusulkan berlaku di 121 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...