Dukung PPKM Darurat, Pekerja Minta Jaminan dari Pemerintah

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Juli 2021, 13:30
ppkm, ppkm darurat, buruh, pekerja, kspi, covid-19, covid, said iqbal, dampak ppkm darurat terhadap buruh
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bahkan, mereka meminta pemerintah memberikan jaminan kerja dan kesehatan. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada persoalan yang dilematis antara kesehatan, ekonomi, dan ledakan PHK dalam kebijakan PPMK darurat. Makanya, kebijakan ini harus dirumuskan dengan tepat dan terukur. 

Tidak semua perusahaan bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100%, seperti industri manufaktur atau fabrikasi. Kedua sektor industri ini bisa berhenti beroperasi dan berdampak pada pendapatan perusahaan yang berpotensi menimbulkan perumahan karyawan, potong gaji, hingga PHK.

Masalahnya, mayoritas pekerja anggota KSPI terpapar Covid-19 di klaster pabrik dengan rata-rata penularan 10%. “Angka penularan ini sangat tinggi sekali. Buruh memiliki risiko terpapar Covid-19 cukup tinggi, karena setiap hari mereka harus berangkat ke pabrik,” kata Said dalam siaran pers, Selasa (6/7).

Dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi buruh agar tidak terpapar Covid-19, seperti memberikan gratis masker, obat, dan vitamin kepada buruh dan masyarakat. Distribusinya bisa melalui jaringan klinik dan apotek BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga perlu mengatur waktu operasional pabrik untuk menghindari ledakan PHK, merumahkan karyawan, atau memotong gaji karyawan. "Kebijakan ini yang ditunggu buruh dan rakyat, bukan sekadar omongan tidak boleh ada PHK,” kata dia.

Bagi perusahaan atau pabrik yang angka penularan Covid-19-nya cukup tinggi, dapat melakukan jam kerja bergilir. Sehingga mengurangi jumlah kerumunan buruh dan mobilitas di pabrik.

Dalam masa PPKM darurat, Said mengimbau agar perusahaan sebisa mungkin tidak menghentikan operasional secara total, karena dikhawatirkan terjadi ledakan PHK.

“Perusahaan yang tetap beroperasi tersebut tidak boleh merumahkan buruh dengan memotong gaji, apalagi melakukan PHK. Intinya, sebisa munggkin harus dihindari PHK dalam situasi yang sulit ini,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan perusahaan-perusahaan yang memberlakukan WFH agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak pada karyawannya. Terutama untuk perusahaan non-esensial yang harus berlakukan WFH 100%.

"Untuk perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Kemarin, saya juga berbicara dengan Kapolri dan Pak Gubernur," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Selain itu, Luhut juga meminta kepada seluruh karyawannya di perusahaan non-esensial yang masih diminta untuk bekerja dari kantor, maka bisa melaporkan kepada pemerintah provinsi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...