Anies Marah Temukan Kantor Buka dan Langgar PPKM Darurat di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram saat menginspeksi perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Terlebih, Anies mendapati ibu hamil yang ikut bekerja di kantor saat terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Inspeksi mendadak dilakukan di PT Ray White dan PT Equity Life Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Selasa (6/7). Hal tersebut juga direkam dalam Instagram @aniesbaswedan.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Anies memarahi seorang pegawai yang mengenakan batik berwarna gelap lantaran masih ada pegawai bekerja dari kantor. Bahkan dia sempat menyinggung banyaknya kematian di Jakarta akibat Covid-19.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung Pak, enggak ada yang untung. Apalagi ini ibu hamil masuk," kata Anies saat sedang memarahi seorang HRD PT Equity Life.
Tak hanya itu, Anies sempat menunjuk seorang wanita hamil yang tetap ke kantor. Ia mengkhawatirkan jika sampai orang tersebut terpapar corona. "Pagi ini saya terima (kabar) satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, Covid," tegas Anies.
Selain itu, Anies sempat membentak pegawai PT Ray White yang dianggap bertanggung jawab terhadap pola kerja karyawan. Ia juga memerintahkan perusahaan tersebut memulangkan karyawannya.
"Ini soal nyawa. Kita ini mau menyelamatkan nyawa orang, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini (karena) pekerja-pekerja ikut saja," kata Anies.
Anies meminta manajer perusahaan untuk membuat aturan yang melindungi pegawai. Anies juga menempelkan stiker penghentian kegiatan sementara di pintu masuk PT Ray White. "Jangan tiru yang barusan kami lihat," kata dia.
Anies pun telah memotret dan mencatat pihak manajer perusahaan. Kemudian, perusahaan tersebut akan diproses secara pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Ia juga mengingatkan karyawan perusahaan non-esensial yang diminta bekerja di kantor untuk segera melapor. Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
"Nama Anda tidak muncul, Anda terlindungi identitasnya. Dan segera kami lakukan tindakan," katanya.
Dalam aturan PPKM Darurat, seluruh karyawan sektor non-esensial wajib 100% menjalankan pekerjaan dari rumah atau work from home. Sedangkan sektor kritikal dan esensial masih diperbolehkan untuk bekerja dari kantor.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta karyawan di sektor non-esensial untuk melapor pemerintah jika dipaksa bekerja di kantor.
"Karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor, untuk sektor non esensial, agar segera lapor ke pemerintah. Khususnya di DKI Jakarta," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/7).
Luhut juga meminta Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek seluruh perusahaan secara berkala. Bahkan, sanksi dapat diberikan kepada perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, aturan bekerja di rumah bagi karyawan wilayah Jakarta bisa menurunkan mobilitas di Bodetabek. Sebab, sebagian pekerja di Jakarta merupakan warga Bodetabek.