Kerancuan Sektor Usaha PPKM Darurat Mengganggu Fasilitas Kesehatan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Juli 2021, 16:45
ppkm, penyekatan, ppkm darurat, pos penyekatan, sektor nonesensial, aparat belum paham PPKM darurat, pos penyekatan, petugas kesehatan terhambat
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Petugas kepolisian berjalan di samping pembatas jalan di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Pemerintah telah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Namun, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menilai sosialisasi kebijakan ini belum bisa diterima masyarakat secara menyeluruh.

Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra mengatakan masyarakat masih banyak yang menganggap PPKM darurat sama dengan PPKM Mikro atau PPKM yang diperketat. “Padahal secara volume dan pembatasan perbedaannya sangat signifikan,” kata Hermawan dalam diskusi virtual, Rabu (7/7).

Ia mengatakan aparatur seperti TNI, Polri bahkan Satpol PP masih terlihat sulit membedakan antara sektor esensial dan non esensial. Hal ini menyebabkan banyak tenaga kesehatan yang perjalanannya terhambat, karena tidak diizinkan lewat oleh petugas di titik penyekatan.

“Ini menyebabkan adanya keterlambatan dan gangguan pada pelayanan di beberapa fasilitas kesehatan,” ujar dia.

Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jawa-Bali, membagi tiga sektor usaha, yakni sektor esensial, sektor non-esensial, dan sektor kritikal. Sektor usaha kritikal boleh mempekerjakan karyawan di kantor (WFO) 100% dan sektor esensial maksimal 50%. Sedangkan sektor non-esensial wajib bekerja di rumah (WFH). 

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sektor-sektor usaha di luar kritikal dan esensial masuk dalam kategori sektor nonesensial. Melansir Business Insider, sektor non-esensial merupakan lingkungan bisnis atau usaha yang kurang penting atau sifatnya lebih mengarah pada rekreasi atau piknik, seperti bioskop, pusat kebugaran dan tempat wisata.

Hermawan berharap sosialisasi yang lebih masif lagi mengenai kebijakan PPKM darurat yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun tokoh-tokoh agama. Selain sosialisasi dan komunikasi publik yang tepat, yang paling penting adalah esensi dari diberlakukannya pembatasan ini yaitu tidak menimbulkan tambahan kasus baru.

Ia menyebut, efek dari kebijakan PPKM darurat ini baru akan dirasakan dua sampai tiga pekan mendatang, atau 12 hingga 18 hari sejak diberlakukan. “Sekarang ini yang menjadi fokus kita semua adalah, bagaimana kita bisa betul-betul membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus melakukan evaluasi. Lonjakan kasus ini sebenarnya sudah tidak mampu ditangani secara normal, istilahnya over capacity in health services,” katanya.

Hermawan mengatakan, metode terbaik untuk mencegah lonjakan kasus dan mengoptimalkan kedisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan adalah dengan pola 3T yang baru yakni, treatment, tracing, baru kemudian dilakukan testing secara masif.

“Sekarang ini terbalik, karena begitu masyarakat paham semua RS penuh, maka harus mulai ditelusuri dari kasus yang ada atau indikator outcome dan kematian pada jenjang komunitas, RT, RW dan Kelurahan, setelah itu baru diikuti dengan melakukan testing yang masif,” kata dia.

Adapun, ia menyarankan kepada pemerintah untuk menyediakan posko testing acak di tempat-tempat yang biasa menjadi pusat kerumunan warga. Hal tersebut menurutnya dapat membuat masyarakat mengurungkan niat mereka untuk beraktivitas di luar rumah.

Karena menurutnya, tipikal masyarakat Indonesia banyak yang takut diperiksa. "Kalau mereka tahu di situ ada posko random testing, di mana jika terbukti positif maka akan dijauhkan dari keluarga, mereka jadi enggan untuk keluar rumah,” ujarnya.

Di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini, setiap orang dalam populasi harus dicurigai terpapar virus dan harus dibuktikan dengan testing dan diagnostik. Hermawan menilai, cara tersebut adalah salah satu upaya untuk bergerak cepat dalam menghadapi pandemi.

“Kita sedang dalam keadaan darurat, oleh karena itu perlu kesadaran bahwa virus ini nyata, jangan sampai ada yang menyebut virus ini hoax, konspirasi dan lainnya. Yang penting saat ini adalah sabar dan tingkatkan daya tahan,” kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...