PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 3-4, Berlaku hingga 25 Juli

Ameidyo Daud Nasution
21 Juli 2021, 08:36
ppkm, covid, corona, ppkm level 4
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Petugas kepolisian memeriksa dokumen perjalanan pengemudi yang akan melintas di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Jumat (16/7/2021). Pemerintah mengubah nama PPKM darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku sampai 25 Juli.

Di Jawa Barat ada 12 kabupaten dan kotamadya yang masuk dalam zona level 4, di antaranya Kota Bandung, Kota Bekasi, Depok, Kota Bogor, hingga Kota Cimahi. Sedangkan 13 zona level 4 di Jawa Tengah berada di Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Magelang, hingga Kota Tegal.

Zona level 4 Covid-19 di Yogyakarta berada di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Adapun 12 zona merah di Jawa Timur di antaranya adalah Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, hingga Kabupaten Gresik.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga Minggu (25/7). Presiden Joko Widodo akan melonggarkan pembatasan secara bertahap jika jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi dalam pernyataan virtual, Selasa (20/7).  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...