Polda Metro Tetap Periksa STRP Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Level 4

Ameidyo Daud Nasution
26 Juli 2021, 12:42
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar m
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Polda Metro Jaya Polisi masih memberlakukan STRP di wilayah Jakarta saat perpanjangan PPKM Level 4.

 Polda Metro Jaya tetap akan memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini dilakukan demi membatasi mobilitas pekerja non kritikal dan esensial di Jakarta dan sekitarnya.

Aparat saat ini sudah menyekat 100 titik di Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitas. Langkah ini akan tetap dilakukan sampai 2 Agustus.

“Aturan perjalanan sama, tapi kami menunggu tertulis dari pemerintah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (25/7) dikutip dari Antara.

Dari pantauan aparat, hingga Senin (26/7), mereka masih menemukan pekerja melintas tanpa STRP. Salah satunya di pos penyekatan Lampiri, Jakarta Timur, sejumlah pengendara dari arah Bekasi lewat tanpa membawa surat tersebut.

“Alasannya tidak bisa masuk web, tidak tahu, dan sebagainya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Petugas gabungan juga telah membuat kanalisasi jalur untuk memudahkan pemeriskaan dokumen para pengendara. :Sehingga diharapkan bsia memperlancar arus kendaraan,” ujar Erwin.

Sedangkan di Jakarta Barat, penjagaan dilakukan terutama di Jalan daan Mogot, Kalideres, serta Jalan Joglo. Polisi mengatakan pengendara yang merupakan pekerja esensial serta kritikal sudah menyiapkan STRP saat melintasi jalur ini.

“Diharapkan warga yang tak berkepentingan tidak keluar rumah,” ujar KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Sudharmo.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 2 Agustus mendatang. Sejumlah wilayah pun mengalami penurunan status dari level 4 menjadi level 3.

Meski demikian, wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya masih dinyatakan sebagai daerah Level 4. Ini berarti pelonggaran aktivitas tak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kecuali hal seperti makan di restoran yang diperbolehkan selama 20 menit.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...