Kartu Vaksin Tak Wajib Bagi Penumpang Pesawat Daerah PPKM Level 1 - 2

Rizky Alika
27 Juli 2021, 11:43
ppkm, ppkm level 4, ppkm level 1 2, syarat penumpang pesawat, kartu vaksin
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras.
Awak pesawat antre menunjukkan bukti tes PCR dan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Aceh Besar, Aceh, Senin (5/7/2021). Penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 2 dan 1 tidak perlu lagi menunjukan kartu vaksinasi. ANTARA FOTO/Irwan

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Desease 2019. Dalam aturan itu, pemerintah melonggarkan ketentuan perjalanan bagi penumpang pesawat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 1.

Penumpang pesawat dari dan ke wilayah PPKM level 2 dan 1 tidak perlu menunjukan kartu vaksinasi. Namun, penumpang harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (27/7).

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi penumpang transportasi darat dan laut (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota di wilayah PPKM level 2 dan 1. Penumpang tidak perlu menunjukan kartu vaksin, namun menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, penumpang transportasi udara dari dan ke wilayah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hal yang sama berlaku bagi penumpang transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu aglomerasi/perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen, namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

Adapun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Selain itu, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembanagn di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Merujuk pada asesmen pemerintah, PPKM Level 1 (Insiden Rendah) didasarkan pada angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2  merujuk pada (Insiden Sedang) angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Berdasarkan asesmen,  ada 65 kabupaten/kotadi 15 provinsi  yang masuk ke dalam PPKM Level-1, diantaranya adalah Mandailing Natal dan Pidie Jaya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...