Masyarakat Diminta Patuhi Prokes Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
4 Agustus 2021, 08:59
PEN #18
KC PEN

Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 dari 3 hingga 9 Agustus 2021. Penyesuaian peraturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat diselaraskan dengan kondisi di tiap daerah. Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi dalam Rapat Terbatas mengenai Covid-19, Senin, (2/8). Merujuk pada hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan PPKM sebelumnya yang berlaku 26 Juli – 2 Agustus 2021, diketahui bahwa PPKM telah membawa perbaikan di skala nasional, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, serta persentase bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur yang terus turun pada 7 hari terakhir.

Namun mengingat perkembangan kasus Covid-19 yang masih sangat dinamis dan fluktuatif, setiap pihak diharapkan tetap waspada. Karena itu, pemerintah memutuskan tetap melanjutkan PPKM Level 4 dan 3 di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. “Jadi masyarakat jangan patah semangat, tetap optimis. Terbukti pelaksanaan PPKM membawa perbaikan, karena itu kita melanjutkan penerapannya. Bagaimana pun derajat pembatasannya, kedisiplinan kita terhadap protokol kesehatan tetap yang utama,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Dalam penetapan level wilayah, pemerintah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyesuaian dilakukan kepada 7 wilayah aglomerasi: Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya. Jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka seluruh kota/kabupaten di wilayah aglomerasi tersebut akan dimasukkan ke level 4. Pemerintah terus menyiapkan sejumlah strategi antisipasi jika terjadi lonjakan kasus di kemudian hari, hingga kemungkinan penambahan terburuk yaitu 70.000 kasus.

Dalam hal ini, kebijakan dalam penanganan pandemi akan bertumpu pada 3 pilar utama, yaitu: 1. Kecepatan vaksinasi pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi; 2. Kepatuhan Penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat; dan 3. Peningkatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen

 Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga akan terus mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, seperti PKH, BST, BLT Desa, dan Banpres Produktif Usaha Mikro.

Saat ini pemerintah telah memdistribusikan program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta KPM atau sekitar 40 juta orang. Alokasi awal anggaran yang disiapkan adalah Rp 17,46 triliun. Besaran manfaat yang diterima Rp 300.000 per bulan untuk periode 6 bulan. Bantuan untuk bulan Mei-Juni telah dibayarkan pada Juli 2021. Berbagai subsidi juga telah diberikan guna meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Pemerintah sangat berterima kasih dan mengapresiasi seluruh kerja keras dan pengorbanan para tenaga kesehatan, masyarakat, segenap relawan yang telah berjuang bergotong royong selama pandemi Covid-19,” ujar Johnny.

Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 yang tinggi pada beberapa hari ini, tak lepas dari kerja keras para tenaga kesehatan ini. Karena itu, sebagai upaya melindungi nakes yang berjuang dengan nyawa sebagai taruhannya di masa pandemi, pemerintah memberikan vaksin Moderna dosis ketiga sebagai booster.

Pemerintah berharap masyarakat menahan diri untuk tidak mengambil dosis ketiga dari vaksinator, karena masih banyak yang belum mendapatkan vaksin sama sekali. Pemerintah juga memastikan tambahan pasokan vaksin lebih optimal pada Agustus dan September tahun ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...