Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28,6 Miliar
Mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$ 1,99 juta atau setara Rp 28,6 miliar (kurs Rp 14.385/US$) dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) BUMN tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Hal ini dilakukan dengan intervensi pengadaan tiga unit twinlift QCC serta pekerjaan jasa pemeliharaannya.
"Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar US$ 1.997.740,23," kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/8).
Kerugian negara itu diperoleh dari Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK, serta laporan hasil pemeriksaan investigaif BPK dalam penghitungan kerugian negara.
RJ Lino melakukan pengadaan tiga unit QCC pada Pelindo II sebesar US$ 1,97 juta dan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$ 22.828,94 pada 2010. Pengadaan tiga unit crane itu dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.
Tindakan intervensi keduanya dilakukan untuk menguntungkan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok dalam proyek pengadaan tiga unit QCC beserta pemeliharaannya di Pelindo II. Tindakan Lino diangap melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Dalam pengadaan tiga unit QCC, Pelindo II di bawah RJ Lino harus membayar sekitar US$ 15 juta. Padahal, harga wajar untuk tiga unit QCC senilai US$ 13,57 juta.
Atas dasar itu, RJ Lino didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, RJ Lino akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya sudah mendengar sebelumnya dan saya mengerti dan saya akan menyampaikan eksepsi," ujar Lino dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.
Ia juga meminta izinkan berkonsultasi secara langsung dengan penasihat hukum karena kesulitan hanya berkonsultasi secara online dengan penasihat hukumnya. "Tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan di rutan," ujarnya.
KPK terakhir memeriksa RJ Lino pada 23 Januari 2020. KPK mengatakan lamanya penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik.
Sementara itu, Lino pernah menjelaskan Pelindo II sejak 2007 telah berkali-kali mengadakan lelang QCC tetapi selalu gagal. Oleh karena itu, dirinya menggunakan prosedur penunjukan langsung pada tahun 2010. Ia beralasan, sistem penunjukan langsung dalam situasi tertentu dibolehkan oleh undang-undang.