DPR Akan Kebut Pembahasan Tujuh RUU dan Awasi Program Pandemi
DPR menargetkan akan menyelesaikan tujuh rancangan undang-undang pasa masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022. Tujuh rancangan tersebut yakni RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Penanggulangan Bencana, serta RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kemudian, RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa, serta RUU Sistem Keolahragaan Nasional.
“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dalam Sidang Tahunan Bersama MPR, DPR, dan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/8).
Selain itu, DPR RI bersama pemerintah juga akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. “Capaian dalam pembentukan Undang Undang yang telah ditetapkan dalam Prolegnas, akan menjadi perhatian masyarakat dan bahkan menjadi penilaian atas kinerja DPR RI,” kata dia.
Puan mengatakan pembentukan undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menambahkan, dalam pembahasan membentuk undang-undang, DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, serta kebutuhan hukum nasional.
“Sehingga kebutuhan waktu dalam pembahasan suatu undang-undang akan sangat ditentukan dengan tingkat kompleksitas dan perbedaan pandangan terkait substansi undang-undang yang dibahas,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya perhatian DPR RI dan pemerintah dalam mencapai target Prolegnas. "DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaraan negara," kata Puan.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa DPR RI masih akan fokus mengawasi penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya. DPR RI akan memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada rakyat dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Selain itu, DPR akan mengawasi pemerintah dalam percepatan vaksinasi, meningkatkan testing, tracing, dan treatment. Di samping mengawasi pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk dapat mengurangi penyebaran Pandemi Covid-19, dan Pengawasan Pemerintah terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) di saat PPKM.
“Selain itu, program dan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar dilakukan secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” kata dia.