Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Online

Image title
19 Agustus 2021, 07:00
Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Online
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilakukan oleh Polri. Ini merupakan catatan tertulis yang oleh Polri terhadap seseorang terkait perbuatan melawan hukum.

Sementara SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada masyarakat untuk memenuhi keperluan karena ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan Catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Saat ada pemberlakukan  pembatasan kegiatan masyarakat PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diberi kemudahan untuk membuat dan memperpanjang SKCK secara online sehingga urusan administrasi bisa terlaksana dengan mudah.

Masyarakat tidak perlu antre. Namun, SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil di Polsek, Polres, atau Polda sesuai tempat tinggal masing-masing karena Polri tidak memberikan layanan pengiriman SKCK.

Tata cara dan prosedur penerbitan SKCK serta pembagian kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pembagian Kewenangan Polri dalam Penerbitan SKCK

Pada dasarnya, penerbitan SKCK dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Daerah (Polda). Sesuai dengan tujuan penerbitan SKCK, kewenangan Polsek, Polres, dan Polda dibedakan sebagai berikut:

Kewenangan Polsek

SKCK ditandatangani oleh Kapolsek atau Wakapolsek atas nama Kapolsek dan digunakan sebagai persyaratan untuk:

  1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/ badan/swasta
  2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
  • Pencalonan Kepala Desa.
  • Pencalonan Sekretaris Desa.
  • Pindah Alamat.
  • Melanjutkan Pendidikan.
  • Melamar pekerjaan.

Kewenangan Polres

SKCK ditandatangani oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelkam atau Wakapolres atas nama Kapolres dan digunakan sebagai persyaratan untuk:

  1. Pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
  2. Menjadi calon pegawai pada lembaga/ badan/ instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
  4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non organik TNI dan Polri.
  • Melanjutkan Pendidikan.
  • Melamar Pekerjaan.
  • Persyaratan Nikah Dinas.

Kewenangan Polda

Kewenangan penerbitan SKCK di Polda dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda dan digunakan untuk:

  1. Pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi.
  2. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Memperoleh paspor dan/atau visa WNI yang akan bekerja di luar negeri.
  4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
  • Menjadi notaris.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melanjutkan sekolah.

Biaya Penerbitan SKCK

Biaya penerbitan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persyaratan Dokumen untuk Membuat SKCK

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...