6 Syarat Perpanjang SKCK Online Tidak Perlu Antre

Image title
1 September 2021, 09:30
Seorang pria mengisi syarat perpanjang SKCK secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun o
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Biasanya surat ini untuk memenuhi keperluan masyarakat karena ketentuan yang mempersyaratkan biodata dan Catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sedangkan tata cara dan prosedur penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Saat masa pandemi, terutama dengan aturan PPKM yang diterapkan, masyarakat dapat mengajukan perpanjang SKCK secara online. Polri memberikan layanan online sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Tetapi, SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil di kantor polisi terdekat karena Polri tidak memberikan layanan antar SKCK. Simak pembahasan berikut untuk perpanjang SKCK.

Syarat Perpanjang SKCK

Dari situs web Polri, berikut dokumen yang harus disediakan sebagai syarat perpanjang SKCK.

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Biaya Perpanjang SKCK

Biaya perpanjang SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Perpanjang SKCK Online

Menurut situs web Polri, cara perpanjang SKCK online adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs skck.polri.go.id
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
  7. Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
  8. SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon.
  9. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:

  • Pemohon melakukan tindak pidana.
  • Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.

SKCK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan. Jika SKCK telah kadaluarsa selama 1 tahun, pemohon harus membuat SKCK baru, tidak bisa memperpanjang SKCK lama.

Pembagian Kewenangan Perpanjangan SKCK

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kewenangan perpanjangan SKCK dilakukan pada tingkat:

  • Kepolisian Sektor (Polsek).
  • Kepolisian Resor (Polres).
  • Kepolisian Daerah (Polda).
  • Markas Besar (Mabes) Polri.

Aspek yang Diteliti dalam Perpanjangan SKCK

Polri melakukan penelitian terhadap pemohon SKCK. Penelitian dilakukan terhadap beberapa aspek, yaitu:

  • Keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan.
  • Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi).
  • Formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon.
  • Identitas pemohon.
  • Data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.

Fungsi SKCK

Selain berfungsi sebagai bukti catatan kriminal seseorang, ada beberapa fungsi SKCK, yaitu:

  • Sarana pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui upaya - upaya yang teratur dan berlanjut di bidang identifikasi manusia, pendataan biodata perorangan, pendataan organisasi politik dan masyarakat serta kegiatan - kegiatan lain.
  • Memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan lain.
  • SKCK berisi catatan tentang ada atau tidaknya yang bersangkutan melakukan / tindak pidana dan atau pelanggaran norma - norma sosial maupun tercatat sebagai anggota organisasi terlarang.
  • Dalam rangka penerbitan SKCK online Polri bekerja sama dengan Badan Peradilan, Penuntut Umum, dan Lembaga Pemasyarakatan agar SKCK yang diterbitkan berdasarkan fakta dan data yang akurat.

Asas yang Berlaku dalam Penerbitan SKCK

Ada beberapa asas yang berlaku dalam penerbitan SKCK, yaitu

  • Legalitas, yaitu penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Transparansi, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka.
  • Akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Nondiskriminasi, yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan lainnya.
  • Necesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pemohon.
  • Efektif dan efisien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, dan nyaman.

Demikian cara perpanjang SKCK online beserta persyaratan yang harus dilengkapi. Masyarakat dapat perpanjang SKCK online di Polres, Polsek, atau Polda sesuai dengan keperluan masing-masing.

Editor: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...