SKCK: Pelajari Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Dengan Mudah

Siti Nur Aeni
29 Juni 2021, 14:01
Ilustrasi pembuatan SKCK online
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi pembuatan SKCK online

SKCK merupakan salah satu dokumen kenegaraan yang sering dipersyaratkan untuk mendaftar sebuah pekerjaan. Para pencari kerja biasanya akan membuat surat tersebut di kantor kepolisian terdekat.

Untuk mendapatkan surat penting tersebut sebenarnya mudah. Namun sebelumnya, berikut ini informasi tentang SKCK. 

Apa Itu SKCK?

Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau waga negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatn kepolisian pihak bersangkutan. 

Dahuku, surat ini bernama surat keterangan berkelakuan baik atau SKKB. Surat ini hanya akan diberikan kepada mereka yang tidak atau belum pernah memiliki catatan tindak kejahatan sampai pada tanggal SKKB tersebut terbit.

SKCK hanya berlaku sampai enam bulan. Jika lebih dari waktu tersebut, maka surat ini  secara otomatis mati  dan Anda harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.

Fungsi SKCK

Seperti kartu tanda penduduk atau KTP sebagai identitas warga negara, SKCK berfungsi sebagai berikut:

  1. Untuk melamar pekerjaan pada instansi pemerintahan atau swasta, sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
  2. Sebagai syarat pembuatan visa ke luar negeri.
  3. Sebagai syarat saat hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah.
  4. Sebagai syarat untuk menikah.
  5. Sebagai syarat kepemilikan senjata api.

Umumnya masyarakat menggunakan SKCK sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan. Bahkan surat ini sangat identik dengan mereka yang baru lulus dan ingin segera mendapatkan pekerjaan.

Syarat Membuat SKCK

Melansir dari laman skck.polri.go.id, syarat dan ketentuan pembuatan SKCK untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:

Syarat dan Ketentuan SKCK untuk WNI

Jika WNI, maka syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP elektronik atau surat izin mengemudi (SIM) yang masih aktif
  2. Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisi pihak pemohon.
  3. Fotokopi kartu keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Kartu tanda sidik jari yang bisa Anda buat di Polres terdekat.
  6. Pas foto berwarna ukuran empat kali enam sentimeter sebanyak enam lembar.

Untuk syarat pembuatan SKCK secara online, berkas yang dibutuhkan sedikit berbeda, yaitu:

  1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli yang masih aktif atau berlaku.
  2. Fotokopi paspor.
  3. Fotokopi kartu keluarga atau KK.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Fotokopi kartu identitas lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP elektronik.
  6. Pas foto formal ukuran empat kali enam sentimeter sebanyak enam lembar dengan latar atau background berwarna merah. Untuk pemohon yang mengenakan hijab, maka pas foto harus menampakkan muka secara utuh.

Syarat dan Ketentuan SKCK untuk WNA

Pembuatan SKCK untuk WNA menggunakan sistem online. Pada laman pembuatan SKCK online miliki Polri berikut syarat berkas yang dibutuhkan:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga lain yang memperkerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAS).
  5. Fotokopi IMTAdai Kemenaker RI.
  6. Fotokopi surat tanda melapor atau STM dari kepolisian.
  7. Pas foto format ukuran empat kali enam sentimeter, berlatar belakang merah sebanyak enam lembar. Jika pemohon mengenakan hijab, maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, dapat datang langsung ke kantor kepolisian terdekat atau menggunakan sistem online. Simak penjelasan berikut ini.

Cara Buat SKCK di Kantor Kepolisian Langsung

  1. Membawa seluruh persyaratan yang sudah ditentukan. Dan masukkan seluruh persyaratan tersebut ke dalam map agar berkas tetap rapi.
  2. Datang langsung ke Kantor Kepolisian/ Polres untuk melakukan perekaman sidik jari, dan nantinya pemohon akan mendapatkan kartu sidik jari yang biasanya berwarna kuning.
  3. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disedikan di kantor polisi dengan jelas dan juga benar. Namun terkadang ada juga kantor polisi yang pada bagian ini diisikan oleh petugas loket
  4. Anda bisa membuat SKCK di Polres langsung, atau bisa juga mengurus di Polsek yang biasanya ada di setiap Kecamatan. Opsi ini bisa dipilih ketiga Polres sedang banyak antrian.
  5. Tunggu sebentar, maka SKCK sudah bisa anda miliki. Namun sebelumnya, jangan lupa untuk melunasi biaya pembuatan SKCK di loket.
  6. Anda bisa langsung fotokopi SKCK tersebut, dan meminta legalisasi di Polres sesuai dengan alamat domisili.

Kekurangan dari sistem pembuatan ini adalah prosesnya yang cukup memakan waktu. Sangat disarankan untuk datang ke kantor kepolisian di pagi hari, agar anda tidak mengantre terlalu lama. Jangan lupa pastikan semua berkas sudah ada, sehingga sampai di kantor kepolisian dalam langsung di proses pembuatan SKCK nya.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...