Calon Panglima TNI, Presiden Disarankan Minta Rekomendasi Komnas HAM
Presiden Joko Widodo disarankan untuk meminta rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelum memilih calon Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan calon Panglima TNI harus memiliki catatan bersih soal pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM bisa membantu Presiden menelusuri rekam jejak para kandidat Panglima TNI. “Persoalan HAM ini harus menjadi prioritas Presiden, selain juga mempertimbangan soal prestasi dan tradisi di militer,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (15/9).
Teka-teki soal Panglima TNI menyeruak seiring dengan masa jabatan Hadi Tjahjanto yang akan segera memasuki masa pensiun pada November 2021. Dua kandidat terkuat yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Mengacu pada Undang-Undang No.34 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI harus dijabat oleh Jenderal yang pernah menduduki kepala staf matra. Pasal 13 poin 4 menyebutkan jabatan Panglima TNI bisa dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap jabatan. Jika mengikuti tradisi, kans Yudo Margono menggantikan Marsekal Hadi terbuka lebar.
Kendati demikian, pemilihan Panglima TNI menjadi hak prerogatif presiden sepenuhnya. Gufron menilai Presiden harus mempertimbangkan aspek politis dan administratif sebelum menentukan pilihan. Dalam persoalan HAM, calon kandidat Panglima juga harus bisa membenahi birokrasi dan reformasi peradilan.
Salah satu isu yang disoroti Gufron terkait dengan kebijakan TNI mengirimkan pasukan non-organik ke Papua. Menurutnya, ini harus dievaluasi lebih lanjut sebab menyimpan potensi pelanggaran HAM. “Saya mendengar anggota TNI ini tinggal di pemukiman warga,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menegaskan Presiden Jokowi masih menimbang-nimbang calon terbaik Panglima TNI. Surat presiden soal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tes calon Panglima juga belum dikirimkan ke Presiden.
"Yang jelas, tidak mungkin posisi panglima kosong ketika Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun," kata Faldo.
Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan Presiden memiliki waktu hingga akhir Oktober untuk menyetorkan nama ke parlemen. Masa pensiun Marsekal Hadi dihitung berdasarkan haris terakhir di bulan kelahirannya. Dengan demikian, Meutya berharap Panglima baru TNI bisa diumumkan di akhir November 2021.