KPK Eksekusi Wawan, Koruptor Alkes Banten ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar, yang jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama 3 tahun
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta dikutip dari Antara Kamis.
Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pada 7 Desember 2020 Pengadilan Tinggi menetapkan vonis Wawan adalah 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Wawan merupakan suami Mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang terseret kasus korupsi alat kesehatan. Ia bersama dengan saudarinya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD Tahun anggaran 2012. Wawan juga diketahui terlibat dalam korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Tangerang Selatan di tahun yang sama.
Selain Wawan, KPK juga mengeksekusi Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri. Ia dihukum satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011.
Undang juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp23,636 miliar.