Pengamat: Pilkada Sebaiknya Diundur Hingga 2026

Rezza Aji Pratama
17 September 2021, 11:06
Pekerja mengangkut kotak suara Pilkada untuk persiapan pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). KPUD Sidoarjo akan menggelar pleno terbuka rekapitulasi ti
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Pekerja mengangkut kotak suara Pilkada untuk persiapan pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). KPUD Sidoarjo akan menggelar pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten hasil perhitungan suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu (16/12).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta pemerintah mempertimbangkan untuk memundurkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi 2026 untuk menghindari kompleksitas dan kerumitan pemilu serentak.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Pemerintah sebaiknya tidak ngotot memaksakan Pilkada di 2024. Ia menilai konsekuensinya tidak terlalu menguntungkan bagi upaya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan demokratis. Apalagi Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan untuk menunda Pemilu eksekutif dan legislatif hingga Mei 2024 dengan alasan stabilitas politik. Usulan ini berbeda dengan dengan ketetapan KPU yang ingin melaksanakan Pemilu pada 21 Februari 2021.

“Alasan Pemerintah soal manuver politik dan eskalasi konflik cukup beralasan. Hanya saja itu akan berdampak pada kompleksitas pelaksanaan Pemilu,” ujarnya kepada Katadata, Jumat (17/9).

Titi menegaskan jika Pemilu dilakukan pada Mei 2024, maka tumpukan beban bagi penyelenggara Pemilu akan sangat besar mengingat Pilkada akan digelar pada November 2024. Penumpukan beban ini bisa berdampak pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Ia mencontohkan jika ada proses sengketa hasil Pemilu di MK, maka waktunya akan bersamaan dengan tahapan pencalonan. Padahal, keduanya sama-sama krusial. Bila tak terkelola baik, hal ini bisa mengancam profesionalisme penyelenggara dalam menjaga kualitas dan integritas pemilihan.

Solusi yang ditawarkan Titi adalah dengan memundurkan jadwal Pilkada menjadi 2026. Dengan demikian, tahun 2024 akan fokus pada Pilpres dan Pileg, sementara proses evaluasi dan persiapan Pilkada bisa dilakukan di 2025.

Dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Kemendagri, dan Komisi II DPR pada Kamis (16/9) kemarin, tanggal pelaksanaan Pilkada justru sudah disepakati oleh semua pihak. Hal ini lantaran penetapan waktu Pilkada sudah diatur melalui Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada tepatnya di Pasal 201 ayat (8).

“Makanya pemerintah seharusnya tidak menutup diri untuk mengubah pasal 201 ayat (8) UU No.10 tahun 2016. Kompleksitas dan kerumitan ini kan terjadi karena kokohnya Pemerintah dan DPR yang enggan melakukan perubahan UU Pemilu dan Pilkada,” Titi melanjutkan. 

Dalam RDP di Gedung DPR kemarin, para pihak gagal meraih kesepakatan untuk menetapkan tanggal Pileg dan Pilpres. Kemendagri dan KPU berbeda pendapat dalam soal waktu dan tahapan pemilu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tahapan pemilu yang terlalu lama akan membuat suhu politik di pusat dan daerah memanas. Pemerintah pun mengusulkan hari pencoblosan Pemilu eksekutif dan legislatif dilakukan pada April atau Mei 2024. Adapun untuk Pilkada, Kemendagri sepakat untuk dilakukan pada 27 November 2024. Para pemangku kepentingan masih membutuhkan waktu tambahan untuk menemukan kata sepakat. 



Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...