Selidiki Kasus Korupsi Lampung Tengah, KPK Akan Panggil Azis Syamsudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya berharap yang bersangkutan akan memenuhi panggilan KPK sebagai wujud penghormatan terhadap hukum. "Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli, Kamis (23/9).
Kendati demikian, KPK masih enggan membuka terang benderang detil perkara di Lampung Tengah. Kemungkinan besar, ini terkait dengan kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
KPK menduga Robin menerima kucuran uang dari sejumlah pihak yang tersandung kasus korupsi. Selain membantu Walikota Tanjung Balai M Syahrial dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Robin juga diduga mendapatkan uang panas dari Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar di Lampung Aliza Gunado.
KPK menyebut Azis dan Aliza menyetor Rp 3 miliar dan US$ 36.000 untuk mengurus perkara korupsi di Lampung Tengah. Agus Susetyo, mantan sopir Robin yang menjadi saksi di persidangan, juga menyebut kedekatan Azis dengan mantan penyidik KPK itu, Senin (13/9).
Kendati namanya sudah berulang kali disebut dalam dakwaan Stepanus Robin, KPK tidak kunjung menetapkan Azis sebagai tersangka. Kali ini, ada potensi lembaga anti-rasuah itu akan mempertegas status Azis.
Dalam persidangan pekan lalu, Robin sempat membantah telah menerima suap dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. Robin mengaku menerima suap dari Walikota Tanjung Balai Syahrial, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Namun, ia menolak mengakui telah menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. “
Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin.